Tiga Calon DPD Dideadline

Tiga Calon DPD Dideadline

BENGKULU, BE - Tiga dari 19 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bengkulu dideadline Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Ketiganya, Djatmiko, Cupli Risman dan Ahmad Hamim Wicaksono. Deadline tersebut dikarenakan ketiga calon DPD tersebut  masih kekurangan persyaratan administrasi. Seperti Djatmiko kekurangannya ijazah SMA yang diserahkan ke KPU belum dilegalisir, Cupli Risman terdaftar sebagai pemilih di Depok sedangkan ia sendiri mencalonkan diri di Bengkulu. \"Kami sudah menyurati calon belum memenuhi syarat (BMS) itu.  Djatmiko agar segera menyerahkan ijazahnya yang sudah dilegilisir, sedangkan untuk Cupli Risman diberikan kepada kesempatan untuk memilih di Depok atau di Bengkulu. Jika memilih di Depok, maka tidak singkron karena dia sendiri mencalonkan diri di Bengkulu,\" kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi, Eko Sugianto SP MSi. Sedangkan calon lainnya, yakni Ahmad Hamim Wicaksono belum menyerahkan surat penyataan mengundurkan diri dari PNS di lingkungan Universitas Bengkulu. \"Kita berikan waktu untuk melengkapi berkas tersebut hingga 1 Agutus besok,\" tegas Eko. Ia mengungkapkan,  jika tidak melengkapi berkasnya, maka keketiga calon itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dicoret dari bursa pencalonan DPD. \"Kami meminta kepada calon itu untuk segera melengkapi berkansya, karena dalam minggu ini mereka akan ditetapkan menjadi DCS oleh KPU pusat,\" pintanya. Sementara itu, sebelumnya  Ahmad Hamim Wicaksono saat dihubungi mengaku siap mundur dari PNS. Bahkan surat pernyataan yang menyatakan pengudurun dirinya saat ini tengah diproses oleh Rektorat Unib sudah diserahkan ke KPU. \"Surat pernyataan sudah saya sampaikan ke KPU. Sedangkan surat bahwa saya berhenti sebagai PNS memang belum saya berikan, karena masih diproses oleh pihak rektorat. Jika sudah selesai, secepatnya disampaikan ke KPU,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: