Ibu RT Segera Disidang

Ibu RT Segera Disidang

\"RIO-PELIMPAHANBENGKULU, BE- Kasus Cabul yang dilakukan oleh Ibu RT 16/3 Kelurahan Bentiring, EM terhadap 7 orang anak dibawah umur memasuki babak Baru. Tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu telah menyelesaikan berkas pemeriksaanya kasus tersebut. Kemarin Tim Polres menyerahkan berkas perkara beserta Bu RT selaku tersangka ke Kejaksaan. Artinya tak lama lagi kasus ini segera disidangkan. \"Berkas tersangka Em sebenarnya sudah P21 sejak tiga atau 4 hari lalu,\" Jelas Kajari, Suryanto,SH pada BE kemarin. Saat serah terima itu Ibu RT Em didampingi Penasehat Hukumnya Drs Benaso Harefa SH MH. Setelah meyelesaikan berkas serah terima,  tersangka Em dibawa kembali ke Lapas Malabero Bengkulu. Setelah menerima berkas perkara Em ini, Kejari menunjuk jaksa untuk menyusun dakwaan dan tuntutan terhadap tersangka. Menurut Suryanto Em dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82. Dengan Ancaman Pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 Juta. \"setelah jaksa selesai menyusun tuntutannya, kita segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Untuk proses selanjutnya, yaitu persidangan,\" jelas Kajari.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: