Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu

Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu

TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang.

Menurut Ketua Baznas Kota Tasikmalaya KH Wawan Nawawi, penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai lembaga. \"Berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Baznas, Kemenag, MUI, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) tingkat kecamatan dan menetapkan biaya zakat tahun ini sebesar Rp 20 per orang,\" ujar KH Wawan Nawawi usai Rakor Penyaluran Zakat di KBIH Al-Amin, Jalan Tamansari, kemarin (17/7). KH Wawan mengatakan zakat fitrah --yang ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per orang itu-- kalau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang. \"Sebelum ditetapkan zakat fitrah, terlebih dahalu dilakukan survei harga beras di pasar yang rata - rata per kilo mencapai Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu per kilogram,\" tuturnya. Untuk itu, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, diambil keputusan harga beras Rp 8.000 per kilogram, karena variatifnya harga beras. \"Zakat fitrah tahun ini lebih besar dibandingkan pada tahun 2012 yaitu hanya Rp 17.500 per orang. Naiknya zakat fitrah karena harga beras di pasar mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya,\" ujarnya. Komisi Fatwa MUI Kota Tasikmalaya KH Udin Sadudin mengatakan pembayaran zakat fitrah  diharapkan bisa dilakukan di awal Ramadan sehingga memungkinkan bagi panitia pengumpul zakat untuk membagikannya kepada yang berhak. \"Pembayaran zakat fitrah tersebut bisa langsung ke setiap masjid atau mushaladi lingkungan masing-masing, bisa pula melalui Baznas,\" ujarnya. KH Udin mengimbau masyarakat dapat melakukan kewajiban membayar zakat. Apalagi untuk perusahaan diharapkan penyaluran zakatnya bisa lebih terkoordinir. \"Saya sangat mengapresiasi ada beberapa perusahaan yang sudah mempercayakan zakatnya pada Baznas. Mudah-mudahan bisa dikuti semua perusahaan lain,\" tandasnya. (kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: