10 keganjilan Kasus Novel, versi Tim Pembela KPK
Tim Pembela Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir ada 10 keganjilan dalam penetapan tersangka Kompol Novel Baswedan. Hal tersebut didapatkan dari hasil investigasi tim pembela penyidik KPK. \"Ada konsekuensi hukum bagi mereka yang diduga merekayasa kasus ini,\" kata perwakilan Tim Pembela Penyidik KPK Nurcholis Hidayat dalam siaran pers di kantor TII, Jakarta, Kamis (18/10). Nurcholis mengatakan, hasil investigasi tersebut harus secepatnya diverifikasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan instansi terkait lainnya. Berikut adalah sepuluh keganjilan dalam kasus Novel versi Tim Pembela Penyidik KPK. Pertama, rekor penyidikan supercepat, yaitu jarak antara pembuatan Laporan Pemeriksaan (LP) dengan penangkapan hanya berselang empat hari. LP dibuat 1 Oktober 2012 dengan Nomor LP A/1265/XI/2012/SPKT, sementara penangkapan Novel tanggal 5 Oktober 2012. Kedua, surat korban polisi ganjil sebab surat permohonan keadilan dari Yulisman mewakili Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi dibuat 21 September 2012. Sementara hasil pemeriksaan forensik dalam file pembuatan surat tertanggal 29 September 2012 dengan komputer merek Acer, tetapi dimodifikasi tanggal 3 Oktober 2012 agar dapat menangkap Novel. Ketiga, surat permohonan keadilan dikonsep oleh pejabat Polri berdasarkan fakta file draf surat \"permohonan keadilan\" terdapat blank untuk diparaf 1. Kepala Bidang Keuangan, 2. Kasetum dan 3. Wakapolda. Keempat, sidang disiplin tidak merekomendasikan pidana, yaitu Novel sebenarnya hanya menjalani sidang disiplin, bukan sidang etik, dan hanya dikenai teguran keras. Sidang disiplin Novel tidak merekomendasikan ke Direskrim untuk tindak lanjut proses pidana. Kelima, olah TKP penembakan salah tempat sebab proses olah TKP dilakukan di lokasi 100 meter dari gerbang Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Pada 11 Oktober 2012, dilakukan olah TKP tanpa dihadiri 2 pelapor kasus Novel. Dedi Mulyadi dan Iwan Siregar pada kesempatan itu tidak dikeluarkan dari mobil Innova Silver B 8437 GJ. Keenam, operasi pengangkatan peluru di hari penangkapan Novel, yaitu 5 Oktober 2012. Direskrim Polda Bengkulu Dedi Irianto langsung merilis pada 5 Oktober malam dalam konferensi pers di Mabes Polri dan langsung menuduhkan Novel pelaku penembakan. Ketujuh, uji balistik peluru dilakukan setelah konferensi pers Dedi Irianto di Mabes Polri yang secara prematur menuduh Novel sebagai pelaku. Patut diduga kuat, uji balistik disesuaikan antara proyektil dalam kaki Iwan dan senjata yang pernah dipakai Novel. Kedelapan, polisi membujuk keluarga korban meninggal Mulyan alias Aan membuat laporan ke polisi untuk menjerat Novel. Namun, keluarga almarhum Aan tidak mau melapor, kemudian polisi mengalihkan fokus kasus pada Dedi dan Irwan yang mengalami luka tembak di kaki. Kesembilan, saksi-saksi yang di BAP diarahkan untuk memberikan keterangan melihat secara langsung Novel menembak para pencuri sarang walet. Terakhir, kesepuluh, tanggal 5 Oktober 2012, upaya penggeledahan tanpa izin pengadilan dan nomor surat. Diduga untuk mencari simpati pihak luar yang meyakini adanya keterlibatan Novel dalam kasus pidana penganiayaan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: