Sikap Wabup Seluma Dipertanyakan

Sikap Wabup Seluma Dipertanyakan

BENGKULU, BE -Surat Pemkab  Seluma ke KPU Provinsi Bengkulu soal terkait tidak diizinkannya 3 orang PNS menjadi anggota KPU Seluma, sudah diterima beberapa waktu lalu. Surat tersebut tak diindahkan. KPU provinsi membalas surat tersebut, dengan pemberitahuan mempertahankan 3 komisioner asal PNS itu. Ketiganya Deny Erdiansyah SH MH, Sarjan Efendi SE dan Rusdi Efendi SP. Bahkan KPU Provinsi mempertanyakan sikap Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron yang bersikukuh meminta ketiga komisioner tersebut mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPU atau mundur sebagai PNS. \"Kami akan pertahankan 3 orang tersebut, karena mereka kami anggap berkompten dan mereka kami butuhkan untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPU, dan pemerintah jangan terlalu melarang orang untuk berkembang,\" tegas Juru Bicara KPU, Zainan Sagiman SH, kemarin. Disinggung soal ketiga nama tersebut tidak diizinkan oleh Pemkab Seluma, Zainan berkilah, PNS tidak mesti mengantongi izin dari kepala daerah, namun cukup dari atasannya masing-masing. Dan ketiga nama tersebut telah mendapatkan izin dari atasannya saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Seluma, beberapa waktu lalu. \"Jika mereka tidak mendapat izin dari atasannya, otomatis mereka telah gugur saat seleksi administrasi. Jika mereka lolos, artinya mereka telah memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh KPU,\" urainya. Selain itu, Zainan juga meminta agar Pemkab Seluma agar tidak membatasi atau menghambat PNS yang ingin berkembang. \"Semestinya Pemkab Seluma itu memberikan apresiasi kepada mereka lolos menjadi komisioner KPU, bukan malah menghalang-halangi seperti ini,\" sesalnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: