Dana Sertifikasi Tidak Bisa Dicairkan

Dana Sertifikasi Tidak Bisa Dicairkan

KOTA BINTUHAN, BE – Ratusan guru penerima tunjangan sertifikasi tahun 2013 terpaksa gigit jari. Setelah menerima tunjangan profesi (TP) untuk triwulan kesatu tahun 2013 lalu, sebanyak 582 guru bersertifikasi terpaksa harus bersabar untuk menerima tunjangan triwulan II,III dan IV pada tahun 2014 mendatang. Ini dikarenakan adanya aturan kementrian Pendidikan soal penundaan dana sertifikasi. \"Surat dari pusat sudah kita terima soal penundaan dana sertifikasi. Kita langsung melakukan sosialisasi kepada guru,\" kata Kadispenbud Kaur didampingi Kabid Dikdas Yuhardi SPd, kemarin. Dikatakanya, Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikbud  melalui Direktur P2TK PAUD Nomor 741/B5.I/LL/2013, Direktur P2TK Dikdas Nomor 6206/C5.I/LL/2013 dan Direktur P2TK Dikmen Nomor 4295/C5.I/LL/2013 perihal tindak lanjut atas usulan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.07/2013. \"Isi SE ini mengatakan usulan revisi PMK sedang disusun, terkait itu ada perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah dan transfer anggaran tunjangan guru untuk triwulan II,III dan IV mengalami penundaan. Tidak disebutkan ditunda sampai kapan, tetapi pasti menunggu sampai revisi PMK itu selesai,\" kata Yuhardi. Dijelaskannya, jika penundaan sampai triwulan ke IV, maka sertifikasi mulai dicairkan tahun 2014. Namun semua ketentuan itu masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat. \"Kita akan koordinasikan ke pusat, kemungkinan sampai tahun 2014 mendatang,\" jelasnya. Sementara itu, sebanyak 115 guru di Kabupaten Kaur kembali berpeluang menjadi guru bersertifikasi. Namun harus terlebih dahulu lulus dalam Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang langsung diselenggarakan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bengkulu. \"Sebelumnya ada 125 guru yang mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dinayatakan berkompeten. Namun hanya 115 yang akan ikut PLPG Sedangkan 10 guru merupakan cadangan,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: