33 SD Tak Bisa Gelar UN

33 SD Tak Bisa Gelar UN

\"\"TUBEI, BE- Sebanyak 33 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebong tidak bisa menjadi penyelenggara Ujian Nasional tahun pelajaran 2011/2012. Ini karena sekolah tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai penyelenggara ujian. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lebong Drs Edi Suarna didampingi Kabid Dikdas M Ronaldi SPd melalui Kasubbid Kurikulum Baheramsyah MPd kepada wartawan Rabu (1/2) mengatakan, sekolah yang tidak bisa menjadi penyelenggara UN, maka siswanya yang akan ikut UN harus bergabung dengan sekolah lain yang dapat menjadi penyelenggara UN (UJian Nasional) tahun ajaran 2011/2012.

\"Sekolah yang tidak bisa menjadi penyelenggara UN, biasanya dikarenakan belum memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Siswa di sekolah tersebut harus bergabung ke sekolah yang lebih maju di wilayah terdekat untuk dapat mengikuti UN tahun ajaran 2011/2012 ini,\" jelas Baheramsyah. Ia mengatakan, umumnya sekolah yang tidak bisa menggelar ujian Nasional tersebut dikarenakan syarat akreditasi sekolah yang belum memenuhi syarat, memiliki peserta UN kurang dari 20 orang, tidak memiliki sarana dan prasarana sekolah yang layak. Sebab, ketentuan penyelenggara UN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. \"Saat ini kita masih membahas mengenai sekolah yang tidak dapat menyelenggarakan UN ini, dan besok (hari ini,red) rencananya kita akan menggelar rapat kerja mengenai persiapan penyelenggaraan UN 2012 di Kabupaten Lebong,\" kata Baheramsyah. Secara rinci ia mengatakan, jumlah SD yang ada di Kabupaten Lebong ini berjumlah 102 SD, tersebar di seluruh kecamatan. Adapun jumlah peserta UN mencapai 4.428 peserta. Rinciannya, dari tingkat SD/MI/SDLB sebanyak 2.085 peserta, SMP/SMPT/SMPLB/MTs sebanyak 1.366 peserta, tingkat SMA/MA sebanyak 622 peserta dan SMK sebanyak 355 peserta. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: