Pendidikan Politik Media Elektronik, Minim

Pendidikan Politik Media Elektronik, Minim

BENGKULU, BE -Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, Fajri Ansori SE mengatakan, berdasarkan pemantauan pihaknya selama ini mengenai materi pendidikan politik di media elektronik masih minim. \"Penyelenggara Pemilu dan partai politik bisa dikatakan belum memberikan pendidikan politik melalui media elektronik. Bahkan bisa dikatakan  konten atau materi tentang pendidikan politik, tidak ada sama sekali,\" tegas Fajri, kemarin (16/7). Menurutnya, media televisi dan radio merupakan media yang efektif untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Hanya saja belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Parpol, penyelenggara pemilu dan masyarakat sebagai pemilih. Dikatannya,  seharusnya  partai politik memiliki suatu keharusan untuk memberikan pendidikan politik melalui media. ”Iklan dan pemberitaan tentang pemilu legislatif  di televisi dan radio, KPID akan meningkatkan pengawasan dan memperketat pengawasan,” jelasnya. Pengawasan tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masa kampanye yang diatur oleh KPU selama 21 hari, maka iklan kampanye dan pemberitaan tentang partai politik atau calon anggota legislatif hanya disiarkan pada masa kampanye tersebut. \"Dalam penyiaran itu juga ada aturannya, yakni maksimal 10 kali dalam sehari dengan durasi maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik di radio. Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman dengan Bewaslu dan diharapkan bisa menekan angka pelanggaran Kampanye melalui penyiaran,\" paparnya. Menurut Fajri,  jika pelanggaran sudah terjadi, KPID tidak akan tinggal diam dan akan menegurnya. \"Kami akan tegur jika ada pelanggaran, dengan catatan akan berubah, namun jika tidak ada perubahan akan ditutup siaran iklannya, dan jika tetap tidak ada perubahan atau perbaikan, maka KPID akan merekomendasikan ke Menteri untuk mencabut izin lembaga penyiaran yang melanggar tersebut,” imbuhnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: