Bos Media Diadili

Bos Media Diadili

\"1.AlvaBENGKULU, BE - Masih ingat dengan kasus penangkapan bos atau pimpinan salah satu media mingguan di Kota Bengkulu, Alva Tomi Djailani (41), Warga Jalan Flamboyan I NO 7 RT 01 RW 03 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung. Lelaki ini ditangkap pada sabtu malam (13/4) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB lalu oleh Buser Polsek Ratu Samban. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, akhirnya kemarin, Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Alva Tomi Djainali tersebut. Dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) \"Materi dakwaan nanti kita uji kebenarannya dipersidangan. Kita akan memeriksa saksi nantinya,\" ungkap Ketua majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Yuliani SH, mendakwa bos media, yang akrab di sapa Tomi tersebut melanggar pasal 480 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Disebutkan JPU dalam berkas dakwaannya, pada tanggal 6 november 2012 bertempat di kantor PT Rajawali Putra Bengkulu Tulen di Jalan Flamboyan No 4 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung, terdakwa menerima gadai 1 unit Toyota Yaris BD 1186 AH. Mobil itu diterima dari terdakwa Meki Supriyansyah (Perkara Berbeda). Diketahui, kendaraan tersebut milik Mardawiyah (47), Warga Jalan Cendrawasih 24 Kelurahan Kebun Gran Kecamatan Ratu Samban. Mobil itu dirental oleh terdakwa Meki Supriyansyah tanggal 28 November 2012 lalu. Dengan biaya Rp 3,5 juta selama 10 hari. Namun oleh Meki, mobil tersebut digadaikan kepada Terdakwa Tomi (Panggilan Terdakwa) dengan harga Rp 40 juta. Untuk mengelabui korban dan petugas agar tidak mengenali mobil tersebut, Tomi mengubah nomor polisi mobil itu dengan plat palsu menjadi BD 1 MB. Usai menjelaskan kepada terdakwa, mejelis hakim yang dipimpin oleh Dr Dinsar Gultom SH MH dengan Anggota Rendra SH MH serta Muaraif SH MH, menutup persidangan, dan akan dilanjutkan kembali Selasa (22/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU. Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Polsek Ratu Samban, sabtu malam (13/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Buser Polsek Ratu Samban, berhasil meringkus terdakwa penadah mobil hasil penggelapan. Dengan barang bukti yang diamankan Mobil Toyota Yaris serta, polisi juga mengamankan sepucuk senjata replika jenis airsoft gun dan beberapa tempat peluru beserta peluru airsoftgun didalam kendaraan tersebut.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: