Tsk Korupsi Masih Keliaran

Tsk Korupsi Masih Keliaran

BINTUHAN,BE – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan saat binggung,  tersangka korupsi sudah tiga tahun buron. Padahal Kejaksaan telah menetapkan Kuasa Direktur PT Adithya Mulya Mitra Sejajar (AMMS) berinisial  PS (25) sebagai tersangka sejak 10 Februari 2010 lalu. Atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan Pasar Rebo ke Muara Dua Kecamatan Nasal, sepanjang 1 Kilometer dengan sumber dana APBD Kaur Tahun 2008 sebesar 1,1 miliar lebih. Hingga saat ini sudah 3 tahun lamanya belum juga ditangkap, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Kaur tapi hasilnya nihil. \"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, PS sejak 3 tahun yang lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Kejari Bintuhan. Lantaran tidak pernah memenuhi panggilan yang dilakukan pihak kejaksaan. Bahkan saat ini penyidik mengaku tidak mengetahui keberadaannya,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin. Dikatakanya, pihak kejaksaan terus melakukan upaya agar PS bisa ditangkap, karena sudah 3 tahun kasus ini ini belum selesai. Pihaknya tetap akan menuntaskan kasus, namun saat ini Tersangka belum juga ditemukan. \"Ditetapkan sebagai DPO, sudah berapa kali dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terssangka. Namun ia tidak pernah memenuhi panggilan. Kami juga dibantu kepolisian untuk mencari keberadaannya, namun hingga saat ini kita sudah kehilangan jejak,\" jelasnya. Dijelasakannya, penetapan status tersangka diberikan lantaran pada proyek yang dikerjakannya diduga telah terjadi pengurangan volume yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Sehingga dari perhitungan audit ditemukan terjadi kerugian Negara sebesar Rp 131 juta rupiah. Kemudian tersangka telah melanggar pasal 2 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Kami menerima laporan dari masyarakat jika mengetahui keberadaannya. Warga masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi tindak pidana korupsi serta melaporkan jika mengetahui keberadaan orang yang terlibat dalam dugaan korupsi,\"jelasnya (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: