Raperda Pembebasan Lahan Bermasalah

Raperda Pembebasan Lahan Bermasalah

TAIS, BE-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembebasan Lahan yang diajukan eksekutif kepada DPRD Seluma dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Akibatnya, anggota dewan menolak melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut. “Alasan kita menolak membahasa Raperda ini, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yaitu, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012,” kata  Ketua Fraksi PBKI DPRD Seluma, Martoni SHI. Hal serupa dikatakan anggota dewan lainnya, Jonaidi SP. Dikatakannya, pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma biasanya tidak banyak. Sehingga, tidak bisa untuk dijadikan Perda. Katanya, jarang Pemkab mengusulkan pembagunan dengan kebutuhan di bawah dari 1 hektar lahan. Sehingga hal itu haruslah menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Namun, DPRD Seluma masih melakukan pembahasan mendetail terkait 3 usulan perda yang telah diusulkan beberapa waktu lalu. Sejauh ini DPRD Seluma masih membahasnya ditingkat komisi dan legislasi. Namun menjelang mengesahkan perda yang diusulkan, DPRD Seluma harus melaukan studi banding ke daerah lain yang sudah terlebih dahulu mengesahkan perda tersebut. Kemudian mencari literatur lain yang bisa dijadikan bahan untuk pembahasan. “Setidaknya Pemda Seluma juga dapat mempertimbangan aspek, seperti kepentingan umum yang bagaimana dimaksud dalam usulan perda tersebut. Serta harus tegas dan mengena dalam usulan ntersebut,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: