DPRD Pertanyakan 42 Ha Tanah Pemkot Diklaim Swasta

DPRD Pertanyakan 42 Ha Tanah Pemkot Diklaim Swasta

BENGKULU, BE - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menemukan data adanya dugaan lahan milik pemerintah kota yang diklaim oleh perusahaan swasta.  Tidak tanggung-tanggung, jumlah lahan yang diklaim itu berjumlah kurang lebih 42 hektare. \"Luar biasa ini luasnya. Kalau lahan itu sebelumnya adalah milik pemerintah, kenapa bisa jatuh ke tangan perusahaan swasta.  Kami masih mengkaji masalah ini,\" kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota, Nuharman SH, kemarin. Data terhimpun, lahan tersebut terletak di RT 7 RW 2 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Termaktub dalam sebuah surat yang ditujukan kepada mantan Walikota H Ahmad Kanedi SH MH, lahan-lahan tersebut dibeli secara sah dari pemilik asalnya dan masing-masing dibuktikan dengan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (SPPT) yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Muara Bangkahulu saat itu. Selanjutnya tanah tersebut dinyatakan akan dibangun untuk kawasan perumahan sederhana yang diperuntukkan bagi karyawan perkebunan perusahaan swasta tersebut, masyarakat yang tinggal perkotaan yang aktifitasnya dalam bidang perkebunan serta masyarakat perkotaan yang ingin memiliki rumah. \"Semua surat-suratnya ada. Tapi ini masih kita dalami. Kita akan mendalaminya bersama bidang aset,\" paparnya. Senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Suimi Fales SH MH. Ia menyayangkan bahwa legalitas perusahaan swasta untuk menguasai lahan seluas kurang lebih 42 hektare itu hanya berasal dari kelurahan. \"Saya kira ini perlu digali lebih mendalam lagi. Ada apa dibalik luasnya penguasaan lahan milik pemerintah oleh pihak swasta ini,\" tuturnya. Ditambahkannya, hari ini dirinya bersama anggota dewan yang lain akan melakukan Sidak di atas tanah tersebut.  \"Coba kita ungkap dulu seperti apa pokok persoalannya,\" demikian Suimi(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: