Kantor Bupati Seluma Terancam Disita
TAIS, BE - Bangunan kantor bupati Seluma yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Pematang Aur, Tais terancam disita. Pasalnya, gugatan perdata perusahaan tambang batu bara PT Bukit Bara Utama (BBU) yang menggugat ganti rugi Pemkab Seluma Rp 180 miliar meminta Pengadilan Negeri (PN) Tais meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor bupati. Gugatan PT BBU tersebut, sejauh ini belum dapat diprediksi akan dikabulkan oleh pengadilan atau malah ditotak. Namun, yang pasti, pihak penggugat mengklaim telah memiliki bukti-bukti otentik yang kuat untuk menggugat kebijakan Bupati Seluma tertanggal 2 Juni 2008 yang kala itu ditandatangani H Murman Effendi SE SH MH, menghentikan kegiatan eksploitasi PT BBU di Kabupaten Seluma itu. “Kita sudah membaca berkas gugatan. Tapi sekarang masih persiapan melaksanakan pemanggilan terhadap pihak tergugat. Diantara isi gugatan penggugat memamng meminta diletakkan sita jaminan atas bangunan kantor bupati,” kata Kepala Humas PN Tais, Bayu Ardi SH MH. Sementara itu, Plt Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH dan jajaran di kantor Bupati Seluma kemarin mulai sibuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan PT BBU. Walau persoalan tersebut muncul dari kebijakan Murman Effendi, tapi karena saat ini Bundra Jaya yang memikul beban dan tanggungjawab kerja bupati sehingga mau tidak mau mesti menanggung risiko perkara tersebut. Bahkan pejabat terkait di Pemkab Seluma kemarin sudah mulai melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tais untuk melakukan persiaan menghadapi gugatan PT BBU itu. Kabag Humas Pemkab Seluma Mulyadi Joyo Martono SSos mengakui perihal persiapan tersebut. Namun, katanya hingga kemarin pihaknya belum mendapat surat panggilan dari pengadilan terkait perkara tersebut. ”Kita baru tahu masalah ini dari membaca media massa. Kita belum mendapat pemberitahuan maupun panggilan dari pengadilan. Nanti, kita akan lakukan langkah-langkah kongkrit setelah ada surat resmi dari pengadilan,” katanya. Lebih jauh, ditegaskan Mulyadi, dihari kemarin pula, pejabat dan pegawai bagian Administasi Hukum dan Organisasi Pemkab Seluma telah membuka dan mencermati kembali kebijakan penghentian tambang PT BBU 4 tahun silam itu. Ditegaskannya, bahwa Surat Nomor 500/25/B.6/2008 Tentang penghentian Aktifitas PT BBU oleh bupati kala itu Murman Effendi dikelaurkan dengan dasar yang jelas. Namun, diakuinya memang kemudian kebijakan tersebut dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tingkat kasasi. Sementara itu, PT BBU merasa dirugikan akibat penghentian ekploitasi selama 5 tahun senilai Rp 180 miliar tersebut terdiri dari kerugian materil dan kerugian inmateril. Kerugian materil dianggap senilai 17 juta dolar AS dan kerugian inmateril senilai 1 juta dolar AS. Jika dikurs-kan ke rupiah, menjadi sekitar Rp 180 miliar. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: