Cabut Izin PT DSJ

Cabut Izin PT DSJ

BINTUHAN, BE- Dinas Pertanian dan  Perkebunan Kabupaten Kaur telah melakukan evaluasi PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). Hasil evaluasi PT DSJ diberikan waktu selama bulan november, ini meerupakan dispensasi sebanyak 3 kali yang sudah dinas berikan. Jika belum adanya kegiatan maka PT tersebut akan direkomendasikan untuk dicabut. \"Jika dispensasi yang telah kita sampaikan belum juga diindahkan, maka kita cabut. Namun saat ini kita tunggu hasil evaluasi dari mereka, apakah dengan dispensasi yang kita berikan bisa dilaksanakan atau tidak,\" ujar Kadis Pertanian dan Perkebunan Asmawan SSos, kemarin. Sebenarnya PT DSJ sejak tahun 2007, lanjut Asmawan, sudah mengantongi izin Bupati dengan SK nomor 259 tahun 2007 dengan luas lahan 7.000 hektar di wilayah Kecamatan Kaur Utara, Tanjung Kemuning dan Padang Guci Hulu. Kemudian juga mendapatkan SK Bupati nomor 179 tahun 2008 seluas 4.000 hektar diwilayah kecamatan Padang Gucu Hulu. Namun sejak kedua izin tersebut  dikeluarkan hingga saat ini belum juga melakukan kegiatan, baik pembebasan lahan dan juga pembibitan.  \"Saat ini izin tersebut tinggal 4 bulan lagi akan habis, jika mereka ingin memperpanjang izin tersebut. Maka PT DSJ wajib melakukan kegiatan. Jika izin sampia bulan November habis, namun kegiatan tidak ada maka kita cabut. Namun selama 4 bulan adanya 25 persen perubahan, maka izin akan kita perpanjang,\" katanya. Dikatakanya, jika tidak ingin dicabut maka PT DSJ harus mengikuti sesuai instruksi Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan. Perusahaan yang tidak membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total luas kebun inti, dapat diberikan sanksi. Jika membandel, izin perusahaan bisa dicabut.  \"Sehingga ketentuan ini berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha  Perkebunan, perusahaan yang bergerak perkebunan sawit yang belum  mencapai 20 persen bisa dicabut,\" jelasnya. Sementara itu, ketentuan ini, kata asmawan, masih memberikan waktu untuk PT DSJ, jika tidak ada kegaiatan kembali maka pihaknya akan mencabutnya.\"Itu sudah ketentuan dari kementrian, jika tidak ada perkembangan maka dearah wajib menutupnya. Sekarang untuk apa banyak perusahaan tapi tidak bermanfaat, makanya semuanya akan kita eveluasi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: