Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk

Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk

\"BarangCURUP, BE - Tim buru sergap Polsek Curup kembali mengamankan 2 terduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Minggu (14/07) sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka diantaranya Bn (19) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah dan DD (25) warga Muara Aman Kabupaten Lebong. Keduanya diamankan petugas di jalan umum Desa Air Duku, Selupu Rejang usai melakukan transaksi pembelian ganja dan sabu-sabu di kawasan Kecamatan Binduriang. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan 1 paket ganja basah senilai Rp 200 ribu, 1 paket sabu-sabu senilai Rp 800 ribu, 1 paket pil dekstro sebanyak 25 butir senilai Rp 30 ribu, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 unit motor nopol BD 4761 KL yang digunakan keduanya untuk melakukan transaksi. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Curup, Iptu Andika Rahma didampingi Kanit Reskrim polsek Curup, Aiptu A Firdaus, menerangkan jika kedua pemuda pengangguran tersebut memang telah lama menjadi incaran petugas lantaran terlibat dalam peredaran narkotika di RL. Penangkapan kedua pemuda pengangguran itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di kawasan Binduriang yang dilakukan oleh warga Curup perkotaan. Mengetahui hal itu, petugas lantas melakukan pencegatan di jalan umum desa Air Duku, Selupu Rejang. Sesuai ciri-ciri pelaku yang diberikan masyarakat, petugas lantas mengfhentikan kendaraan roda 2 yang digunakan pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket ganja yang masih basah di bungkus Koran yang disembunyikan BN di balik celana perut bagian bawah. “Kami juga menemukan shabu-shabudisimpan di dalam kantong celana BN, serta 25 pil destroy yang dibungkus dalam plastic dari pakaian DD. Saat itu yang mengemudikan motor adalah DD,” ujar Firdaus. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tes urine kedua pelaku terbukti positif menggunakan narkotika ganja. “Hasil tes urine keduanya positif. Ganja dan sabu ini dibeli dari uang hasil patungan kedua pelaku. Masing-masing Rp 500 ribu,” ujar Firdaus. Sedangkan, dari keterngan sementara pelaku, kedua jenis barang haram itu dibeli untuk digunakan sendiri. ganja dan sabu dibeli dari 1 orang bandar besar warga Desa Lubuk Alai. Hanya saja transaksi dilakukan di kawasan Binduriang, tepatnya di Dimpang Apur. “Saat ini keduanya masih kita ambil keterngannya secara intensif untuk selanjutnya dilakukan pengembangan asal ganja dan sabu,” ujar Firdaus.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: