MoU Pagar Dewa Amanat Kementerian

MoU Pagar Dewa Amanat Kementerian

BENGKULU, BE - Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima (Koppkal) Bangun Wijaya Kota Bengkulu Junaidi Sandestio SPd menyanggah pernyataan Walikota H Helmi Hasan SE yang menolak mengakui surat perjanjian kerjasama yang ia tandatangani bersama mantan Penjabat Walikota Drs Sumardi MM.  Ia menyatakan, bila Helmi menyanggah, maka Helmi menolak amanat yang diberikan oleh kementrian kepada koperasi mereka. \"Kita ini menjalankan amanah menteri lho. Bukan sembarangan. Apa bisa seorang walikota menolak amanah yang diberikan oleh menteri. Makanya kami tetap saja mengoperasikan pasar ini seperti biasa,\" katanya saat dihubungi, kemarin. Ia juga menolak bahwa surat dokumen perjanjian yang ia tandatangani bersama mantan Penjabat Walikota Drs Sumardi MM tersebut tidak sah dan dengan demikian tidak berlaku. \"Masak dokumen itu masih saja tidak mau diakui. Kedudukan Pak Sumardi itu apa?  Pak Sumardi waktu itu adalah Walikota Bengkulu. Bukan Pak RT,\" tandasnya. Mengenai adanya kemungkinan pengunduran dirinya sebagai pengurus koperasi mengingat banyaknya kekisruhan di pasar tersebut, Junaidi menyatakan belum bersedia. Ia terangkan, ia telah menghabiskan banyak hal untuk mengurus pasar tersebut dan ia berkeinginan untuk menyelesaikannya. Sementara itu, Asisten II Setda Kota Drs Fachrudin Siregar saat dikonfirmasi menjawab, MoU tentang pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa yang ditandatangani oleh Junaidi dan Sumardi tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. \"Ada aturan dan mekanisme yang setelah dikaji tidak dilalui oleh mereka. Seharusnya ini kan dikaji dahulu oleh tim teknis sebelum kemudian dibahas di bagian hukum, kemudian naik lagi ke bagian ekonomi dan seterusnya. Ini tidak dilalui. Makanya batal demi hukum,\" terangnya. Dijelaskan Fachrudin lebih lanjut, MoU kedua yang berlaku selama 40 tahun tersebut tidak perlu dijalankan. Pasalnya ia tergaskan, MoU pertama yang dibuat pada masa Walikota Chalik Effendi masih berlaku hingga 2015 nanti.  \"Kalau yang pertama saja belum habis, buat apa menjalankan yang kedua,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: