Akte Kelahiran Sesuai Peristiwa

Akte Kelahiran Sesuai Peristiwa

BENGKULU, BE - Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Widodo mengatakan, penerbitan akta kelahiran kedepannya harus berdasarkan asas peristiwa. Sehingga sejak hari ini (14/7), mulai diterapkan aturan setiap anak yang lahir harus didaftarkan di mana kelahiran terjadi. \"Dimana dia dilahirkan, disitu ia didaftarkan,\" katanya, kemarin. Dijelaskan Widodo, peraturan pencatatan kelahiran tidak bisa lagi diterbitkan oleh Dukcapil terdekat atau ditampat orangtua dari anak yang akan didaftarkan akta kelahirannya terdaftar sebagai penduduk. \"Dari Januari sampai dengan Desember 2011 penerbitan akta kelahiran dapat dikeluarkan di Dukcapil tempat orang tua si anak tercatat sebagai warga negara. Dan itupun diakomodasi sampai tahun 2012. Jadi warga dari kabupaten pun bisa diterbitkan di Dukcapil Kota Bengkulu,\" paparnya. Kemudahan penerbitan akta kelahiran ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akta kelahiran pada Dukcapil setempat. Edaran Mendagri terkait dispensasi penerbitan akta kelahiran tersebut menurut dia disebabkan oleh pentingnya akta kelahiran dalam berbagai administrasi. \"Akta kelahiran itu sangat penting untuk berbagai administrasi saat ini. Seperti administrasi pendaftaran haji dan umroh serta diperlukan juga untuk pembuatan pasport,\" jelas Widodo. Ditambahkannya, setelah Rakernas tentang pendudukan dan pencatatan sipil yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, maka penerbitan akta kelahiran dilaksanakan sesuai asas peristiwa seperti yang diatur pada pasal 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. \"Jadi diterapkannya pasal 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, maka kita tidak bisa lagi memberikan pelayanan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar Kota Bengkulu,\" tukasnya. Tetapi, Widodo melanjutkan, Dukcapil Kota Bengkulu tidak serta merta memberhentikan seluruh pelayanan pengurusan akta kelahiran. \"Tidak seluruh pelayanan kita hentikan. Ada pelayanan yang tetap kita berikan seperti misalnya si anak lahir di kabupaten lain. Sedangkan orangtuanya warga Kota Bengkulu. Maka kita akan membantu pengurusan administrasi data-data orangtua anak untuk dibawa ke Dukcapil daerah kelahiran anaknya,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: