Pelanggan PDAM Lapor Polda
BENGKULU,BE- Warga di Komplek Perumahan PT Trisa Madani Mansion merasa dirugikan oleh PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) Kota Bengkulu. Pasalnya seorang oknum pejabat PDAM berinisial BA dinilai telah menipu mereka atas pemasangan PDAM di komplek perumahan tersebut. Warga telah membayar biaya pemasangan PDAM dan telah membayar tagihan setiap bulannya secara resmi. Namun belakangan PDAM menyampaikan PDAM warga itu ilegal, dan aliran air PDAM di perumahan itupun telah diputus. Hal ini telah dilaporkan warga ke Polda Bengkulu, yang diwakilkan pada seorang warganya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sugiarto (33). Dalam laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Bengkulu dijelaskan, kasus penipuan terjadi pada bulan Oktober 2012 lalu, di Jalan Hibrida 15 No. 18 Kota Bengkulu. Berawal dari korban mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) milik PT. Trisa Madani Mansion. Saat itu, korban sudah menyetorkan uang sebesar Rp 90 juta untuk DP (Down Payment) rumah. Termasuk pemasangan listrik dan PDAM. Pemasangan PDAM itu ada 16 ruko dan 12 unit rumah. Untuk satu Ruko pemasangan Rp 1,9 juta dan untuk satu unit rumah Rp 850 ribu. Awalnya PDAM mengalir di kawasan ini, \'\'Namun, sekitar dua Minggu terakhir, PDAM di perumahan kami diputus,\'\' ungkap Ridianto, saksi korban. Ridianto menuturkan, PDAM di perumahan mereka telah berjalan sekitar 5 bulan. Begitu diputuskan, korban lalu menanyakan alasan pemutusan itu ke PDAM. Ternyata PDAM di perumahan tersebut ilegal atau tidak terdaftar. \"Kami baru tahu kalau ini ilegal setelah di cek oleh PDAM,\"ujarnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Merasa tertipu dan dirugikan, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan adanya laporan korban. Dijelaskan Kabid Humas untuk saat ini laporan tersebut telah diterima dan masih dalam penyelidikan. \"Laporan korban telah kita terima, dan kita juga telah memintai keterangan dari korban,\"jelas AKBP Hery. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: