Dinkes Permudah Izin Praktek

Dinkes Permudah Izin Praktek

BENTENG, BE - Informasi penting untuk dokter atau ahli kesehatan yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan dan telah lulus uji Komite Kedokteran Pusat. Soalnya pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan mempermudah izin praktek dokter umum, spesialis dan lainnya jika akan membuka praktek di Bumi Maroba Kite Maju ini. Kepala Dinas Kesehatan Benteng, I Putu Sura Artika MM membenarkan tidak akan mempersulitkan bagi dokter akan membuka praktek tersebut.  “Harapan kita dengan kita permudah ini, dokter banyak yang membuka praktek di daerah ini” ujarnya. Menurutnya, dalam mendirikan praktek dokter umum dan spesialis, dokter harus menyesuaikan skil dan kemampuan. Tidak memberikan pelayanan terlarang atau melanggar aturan yang ditetapkan, mengingat  visi dan misi  dokter memberikan kepuasan kepada pasien. “Dalam mendirikan praktek, kita juga akan sedikit ketat dalam melakukan pengawasan, jangan sampai ada praktek ilegal,” kata Putu. Dijelaskannya,  sampai saat ini baru sekitar 10 praktek dokter umum yang berdiri di kabupaten bungsu pemekaran ini. Selain itu ada 2 praktek dokter gigi dan telah melayani pasien. Dalam pelayanannya, praktek dokter juga tetap dipantau pihak organisasi. “Dalam memberikan pelayanan, kita utamakan sistem koordinasi yang lebih baik antar seprofesi dan diback up organisasi IDI,” pungkasnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: