16 Juli, 4 Saksi DiPeriksa
KOTA MANNA, BE – Jika tidak ada kendala, majelis hakim PNS Manna sudah mengagendakan pada 16 Juli mendatang melanjutkan sidang kasus narkoba yang menimpah mantan Kasi Pidsus Kejari Manna, Hery Kurniawan.\"Sidang kedua yakni pemeriksaan 4 saksi,\" kata JPU, Zondrapia SH, kemarin. Adapun ke 4 saksi yang akan dimintai keterangan pada 16 juli mendatang yakni Budiman Ismaun yang merupakan tetangga korban yang diajak anggota Resnarkoba sebagai saksi penggrebekan rumah Dinas Herry. Lalu 3 anggota Resnarkoba yang ikut menggrebek yakni Dodi Heryansyah, Hendra Pakpahan dan Handry Juswandi. \" Setelah sidang ke dua dengan pemeriksaan ke 4 saksi itu selesai, maka sidang selanjutnya dengan agenda keterangan terdakwa, Setelah itu JPU baru akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa, \" terang Zondrapia SH. Untuk sidang perdana Kamis kemarin, JPU mendakwa Mantan Kasi Pidsus Herry Kurniawan dengan pasal 127 ayat 1 huruf a. Pasalnya terdakwa Herry kurniawan telah memiliki narkotika golongan satu yakni sabu-sabu dan pasal 112 ayat 1 yakni setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Pasalnya pada saat penggrebekan 21 Mei 2013 lalu di rumah dinasnya ditemukan barang bukti berupa satu set peralatan hisap sabu-sabu yang ditemukan di belakang TV dalam kamar terdakwa. Lalu dari hasil uji laboratorium pada pirek dan bong penghisap sabu-sabu itu diketahui ada serbuk sabu-sabu sebanyak 0,03 gram yang masih tersisa pada peralatan tersebut. Serta dari hasil tes urine diketahui jika urine terdakwa positif Amphetamine dan positif Meta Vitamin.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: