Pengalihan PBB Tingkatkan PAD
BENTENG, BE - Transaski Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terhitung tahun 2014 mendatang dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah daerah. Pengalihan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Menghimpun PBB itu, Pemkab Benteng mengandalkan Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) PBB-P2 dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Argamakmur, dan di Benteng dan kini sudah siap 80 persen. Kepala Bidang PBB DP2KAD Benteng, Gunawan Wibisana STP, menjelaskan saat ini Tim IT di DP2KAD sedang melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak PBB, baik subyek maupun obyeknya. Agar semua sumber penerimaan pajak bisa segera diklasifikasi dan penerimaan di Benteng. “Sistem sudah siap, tinggal data dan pelaksanaan tahun 2014,” katanya. Saat pelaksanaannya nanti, Camat dan kepala desa diminta aktif melakukan pemungutan PBB ke masyarakat, sehingga capaian sektor ini bisa terpenuhi. “Pelaksanaannya kita masih meminta peran serta kepala desa dan camat yang membantu di masyarakat. Semua datara transaksi bisa langsung di DP2KAD Benteng, tidak perlu lagi ke KPP Pratama Argamakmur,” terangnya. Gunawan menambahkan, pemberlakuan pengalihan PBB sendiri sejalan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang No 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan, yang semula dikelola pemerintah pusat diserahkan sepenuhnya ke daerah. “Camat dan kades diminta untuk serius mengelola PBB ini,” imbuhnya. Harapannya, SISMIOP yang dipakai Pemerintah Kabupaten Benteng, diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses penetapan PBB. Juga memberikan informasi data objek pajak secara akurat, mudah, dan cepat, serta mempercepat dan memudahkan proses pelayanan kepada seluruh wajib pajak. “SISMIOP mengakomodir seluruh transaksi tentang PBB,”tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: