Kades Dilarang Angkat Sekdes

Kades Dilarang Angkat Sekdes

TAIS, BE- Masih adanya sekretaris desa (Sekdes) non PNS di beberapa desa pemekaran, Pemkab Seluma mengingatkan kepala desa (Kades) untuk tidak mengeluarkan Surat Keterangan (SK) sendiri soal pengangkatan Sekdes. Jika hal itu dilakukan Kades, maka dipastikan akan menjadi temuan BPK dalam hal pembayaran honor Sekdes. “Kades tidak bisa dengan begitunya mengeluarkan SK pengangkatan perangkatnya, mengingat ini haruslah berdasarkan SK bupati bukan SK kades dan ini nantiknya akan berakibat fatal,”ujar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma, Drs Mulkan Tajudin MM. Dibenarkan Sekkab, saat ini sangat sedikit dan hanya beberapa sekdes saja yang merupakan PNS. Mengingat sejumlah desa belum, lantaran baru saja mengalami pemekaran sehingga belum ada sekdes yang merupakan PNS. Sehingga hanya bisa memanfaatkan sekdes PNS yang ada dan yang belumpun untuk dapat bersabar akan dibentuknya Sekdes yang baru. “Saat ini kita akan mengeluarkan SK dari bupati terkait sekdes bagi sejumlah desa yang baru saja pemekaran. Diharapakan nantiknya ini tidak menjadi temuan lagi bagi pihak BPK terkait pembayaran gaji mereka,” terangnya. Lenbih lanjut, Mulkan mengharapakan kepada seluruh pihak Camat untuk dapat nsegera mengusulkan pembayaran gaji perangkat desa dibulan agustus mendatang, mengingat bulan depan merupakan lebaran idulfitri yang akan dijalani bagi umat Islam. “Saya harap pihak kecamatan dapat mengusulkan cepat untuk pembayaran honor kades di kecamatannya,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: