PAW Ari Wibowo Juga Mandeg
CURUP, BE - Proses pergantian antar waktu (PAW) di gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong kembali tersendat di pimpinan dewan. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat DPW PBR Provinsi Bengkulu nomor 04/DPW PBR/BKL/VII/2013 tertanggal 12 Juli 2013 yang ditandatangani Ketua DPW PBR Edi Susanto, SP perihal mempertanyakan tindak lanjut dari surat mereka sebelumnya. \"Kami terpaksa mengirim surat kembali karena sampai sekarang surat kami melalui DPC PBR RL belum juga ada tindak lanjutnya,\" tegas Ketua DPW PBR RL Edi Susanto kepada Bengkulu Ekspress melalui handphonnya, Jum\'at (12/7). Dijelaskan Edi, pada tanggal 21 Juni 2013 pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD RL untuk menindak lanjuti proses PAW Ari Wibowo yang telah bergabung dengan DPC PAN RL, bahkan telah masuk daftar calon sementara (DPS) melalui surat nomor 03/DPC PBR/VI/2013. \"Surat itu sudah cukup lama bagi kami seharusnya pimpina DPRD segera menindak lanjuti,\" tuturnya kesal. Edi juga berharap pimpinan DPRD RL bisa memaknai dengan baik surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 yang ditandatangani langsung Mendagri Gamawan Fauzi, perihal pemberhentian antar waktu anggota DPRD karena menjadi anggota partai politik lain atau karena mengundurkan diri. Dalam surat tersebut, ungkap Edi, dijelaskan apabila pimpinan partai politik yang bersangkutan enggan untuk mengusulkan PAW, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan partai politik yang bersangkutan untuk segera diusulkan PAW. Akan tetapi apabila dalam kurun waktu 14 hari pimpinan partai politik yang bersangkutan juga tidak kunjung mengusulkan PAW, maka pimpinan DPRD mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk selanjutnya diresmikan PAW. \"Surat itu sudah jelas, bagaimana peran pimpinan DPRD seharusnya lebih responsif dalam menyikapi persoalan ini. Jika tidak kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas,\" ungkapnya. Sementara itu Ketua DPRD RL Drs Darussamin dikonfirmasi mengaku telah menerima surat pertama dari DPC PBR RL. \"Hanya saja surat tersebut dipinjam oleh saudara Ari Wibowo untuk kepentingan berdiskusi dengan partai PBR, namun untuk surat ke dua dari DPW saya belum terima,\" terangnya. Darussamin menegaskan pihaknya tetap akan menindaklanjuti proses PAW terhitung 1 Agustus 2013 sesuai dengan surat edaran Mendagri. \"Kita akan buat surat PAW bahwa dalam proses nantinya, untuk tindak lanjut nanti kita menanti surat keputusan dari DPP partai politik bersangkutan untuk tindak lanjut PAW,\" tegas Darussamin. Ketua DPRD RL mengaku tidak ingin menghambat proses PAW, apalagi hal itu sudah jelas aturannya bagi yang anggota DPRD yang pindah partai politik harus mundur. \"Kita akan pelajari kembali bagaimana proses PAW ini harus dilakukan nantinya, apalagi surat edaran Mendagri sudah cukup jelas,\" tutup Darussamin. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: