Pabrik Tuak Digerebek

Pabrik Tuak Digerebek

\"BBAIR PERIUKAN, BE - Warga Desa Lokasi Baru, Sukaraja sekitar pukul 09.00 WIB kemarin(12/7) mendadak heboh karena anggota Polres Seluma dan Polsek Sukaraja memergok home industri  tuak. Pemilik usaha berinisial  Wa (34) dan De (29) Serta serta 620 liter tuak, akhirnya dibawa ke Polres. “Sebelumnya kita telah mendapatkan laporan penghasil tuak ini dan akhirnya tim operasi pekat langsung menuju lokasi bersama dengan tim Jajaran Polres dan Polsek Sukaraja,”terang Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Lakhar Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dijelaskan Kasat, dari lokasi home industri itu diamankan 9 jerigen tuak dari tangan 2 orang berinisial Ay dan De. De sempat kabur meninggalkan tuak yang siap untuk diperdagangkan itu. Namun setelah melakukan penyamaran De diketahui tinggal di Lingkar Timur, Bengkulu. Polisi kemudian menangkap De beserta 50 liter tuak dalam 9 buah jerigen. Alhasil keterangan warga dan keterangan De juga mengarah ke desa lokasi baru dan mengamankan 400 gentong yang terdiri dari 4 gentong ukuran 100 liter di kediaman Ay. “Kedua pelaku yang menguasai dan memperdagangkan minuman keras beralkohol jenis tuak ini,akan diperiksa lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi perda kabupaten seluma nomor 18 tahun 2007 tentang minuman keras,” terang Kapolres. Tuak dan Petasan Diamankan Sementara Polres Kepahiang juga berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis tuak dan ribuan petasan dalam operasi Pekat menjelang bulan puasa lalu. Selain itu, Polres juga mengamankan satu orang target operasi (TO) Pekat yakni warga Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, Komarudin (44) yang kedapatan membuka praktek judi dadu. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza R SIK didampingi Penjabat PPID Aiptu H Muddakar mengatakan, operasi pekat ini dimulai sejak 26 Juni lalu secara serentak oleh Polres beserta jajarannya. \"Dari ops pekat yang digelar sampai dengan hari ini (kemarin, red) ribuan petasan dari berbagai jenis sudah diamankan, baik tingkat Polsek ataupun Polres sendiri, begitu juga dengan miras,\" ungkap Muddakar. Dikatakannya, dalam operasi pekat ini juga pihaknya berhasil mengamankan 1 orang TO yang merupakan pembuka arena judi jenis dadu kuncang. TO ini sendiri berhasil ditangkap dirumahnya Jum\'at (5/7) sekitar pukul 03.00 WIB lalu. \"Saat ini Komarudin masih diamankan dalam sel tahanan kita, atas perbuatannya itu Komarudin dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" jelasnya. Dijelaskannya, untuk miras terdapat 2 TO berhasil diungkapkan yakni, warga Padang Lekat, Hendri Marbun (27) dan warga Kelurahan Pasar Kepahiang, Hotindan Nainggolan (55). Namun kedua TO itu tidak diamankan dalam sel tahanan mengingat kedua merupakan penjual miras jenis tuak. \"Tapi dari keduanya kita berhasil mengamankan 37 liter tuak yang tersimpan di masing-masing jerigen,\" jelansya lagi. Menurutnya, dalam operasi pekat ini juga pihaknya berhasil mengamankan beberapa 2 bilah senjata tajam (sajam). Sajam yang diamankan itu diantaranya milik warga Kelurahan Pasar Kepahiang, Kamal (30) serta Dendi Iskandar (20) warga Air Lanang Ujan Mas. \"Untuk sajam kita dapati kedua warga ini menyelipkanya di pinggang,\" tandasnya.(333/505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: