Agusrin CS Gugat Pembatasan Remisi

Agusrin CS Gugat Pembatasan Remisi

JAKARTA,BE - Sejumlah narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin melayangkan surat aduan ke pimpinan DPR. Narapidana tersebut mengeluh, lantaran tidak mendapatkan remisi. Surat tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso. \"Februari lalu, saya menerima surat yang ditujukan ke pimpinan Komisi III dan masyarakat pengadu yang masuk ke sekjen, yang diteken oleh 109 orang (napi),\" kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7). Berdasarkan surat itu, ada 109 narapidana yang menandatangani pengaduan itu, mereka di antaranya, Jend (purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetojo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung dan Abdul Hamid. \"Atas nama 109 orang mereka menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan HAM ke DPR saya teruskan ke komisi III, dan kami teruskkan ke Presiden, agar bisa dipertimbangkan dan dicari solusinya,\" kata Priyo. Ke 109 narapidana itu, mempermasalahkan pasal 34 a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam surat itu, para napi berpendapat bahwa peraturan pemerintah itu telah merugikan warga binaan karena untuk kasus tertentu, mereka tidak bisa mendapatkan hak remisi kepada presiden, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga, menurut mereka, pemerintah melakukan pelanggaran, pasal 28 d ayat 1, UUD 45, UU Nomor 12 tahun 1995 tentang kemasyarakatan, dan UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Namun, Priyo mengatakan, dirinya hanya sebagai perantara untuk menyampaikan surat itu ke presiden. Sehingga, keputusan itu, saat ini berada di tangah presiden. \"Intinya mereka merasa diperlakukan tidak manusiawi, tidak ada hak di sana. Ini terkait remisi. Tugas saya sebagai pimpinan DPR sudah mengajukan itu,\" kata dia. Menurut Priyo, seharusnya pemerintah dalam mengajukan peraturan jangan mengabaikan hak asasi manusia. Namun, sebagai wakil ketua DPR, dia tak bisa menghimbau pemerintah. \"Silahkan dihapuskan kalau itu tidak sesuai dengan UU. Tapi itu yurisdiksi pemerintah, saya tidak bisa menekan,\" kata dia. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: