MoU Pagar Dewa Tetap Direvisi

MoU Pagar Dewa  Tetap Direvisi

\"HelmiBENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu tetap bertekad akan merivisi MoU atau surat perjanjian pengelolaan Pasar Pagar Dewa. Bahkan Pemerintah Kota menegaskan, MoU yang pernah dibuat antara Koppkal Bangun Wijaya dengan mantan Penjabat Walikota Drs Sumardi MM tersebut tak akan diakui. Hal ini ditegaskan oleh Walikota H Helmi Hasan SE yang dijumpai belum lama ini. Disampaikannya terkait hal ini, Pemerintah Kota tidak perlu mengakui pernah diadakannya kerjasama antara Pemerintah Kota dengan Koppkal Bangun Wijaya. \"Kita sudah menelusuri dimana keberadaan dokumen surat perjanjian kerjasama mengenai Pasar Tradisional Pagar Dewa itu. Ternyata tidak ada dokumennya. Jadi kita tidak perlu mengakui bahwa perjanjian kerjasama tersebut pernah ada,\" katanya. Mengenai adakah kemungkinan pemerintah akan menyerahkan pengelolaan pasar tersebut kepada pihak ketiga, Helmi belum memastikannya secara tegas. \"Kami sedang mengkaji perjanjian kerjasama yang lama dan kalau seandainya representatif, kami coba berpijak dengan dasar itu dalam melakukan revisi,\" bebernya. Semangat yang diambil walikota ini selaras dengan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ali Kasman Amambar yang menilai MoU mengenai Pasar Pagar Dewa dengan Koppkal tersebut keterlaluan. Pasalnya menurut Ali, perjanjian itu menyerahkan kewenangan kepada koperasi tempo waktu yang sangat panjang. \"Itu bisa satu generasi lho. Banyangkan, 40 tahun. Kami minta ini direvisi,\" tandasnya. Sementara itu sebelumnya, Ketua Koppkal Bangun Wijaya Kota Bengkulu Junaidi Sandestio SPd mengatakan, pihak Pemerintah Kota tak perlu repot-repot untuk melakukan revisi atas surat perjanjian kerjasama (MoU) tentang Pasar Tradisional Pagar Dewa yang telah ia dan mantan Penjabat Walikota Drs Sumardi MM tandatangani. Menurutnya, surat pernjanjian kerjasama tersebut sudah benar dan sudah sesuai dengan aturan hukum. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: