Perda Bikin Investor Kabur

Perda Bikin Investor Kabur

\"RIO-ilustrasiBENGKULU, BE - Terkait dengan telah disahkannya Perda (Peraturan Daerah) penggunaan jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan perkebunan, Ketua Gapungan Pengusaha Angkutan Batubara (Gapabara) Yurman Hamedi Jum\'at (12/7)kemarin menyebutkan bahwa Perda tersebut sama sekali tidak penting dan justru mengancam para investor kabur dari Provinsi Bengkulu. \"Para anggota DPRD Provinsi itu, tidak pernah berpikir bahwa dengan dikeluarkannya perda tersebut justru membuat para pegusaha batubara justru makin enggan untuk berinvestasi di Bengkulu,\" cetusnya. Bagi Gapabara, kata Yurman, Perda tersebut sama sekali tidak ada kepentingannya dengan mereka. \"Bagi kami, asalkan upah angkutnya sesuai dan ada yang mau diangkut, ya kami terima saja. Yang penting bisa makan dan para sopir bisa dibayar,\" katanya. Namun tidak demikian dengan para pengusaha batubara yang justru akan berpikir dua kali untuk membangun jalan khusus ataupun beresiko merugi dengan hanya mengangkut sedikit tonase batubara dalam sekali jalan. \"Oleh sebabnya, kemungkinan besar akan banyak pengusaha batu bara yang nantinya akan keluar dari Bengkulu,\" katanya. Dia mencontohkan, apa yang sudah dilakukan beberapa perusahaan pertambangan yang ada di Bengkulu dan telah melakukan Pemutusan Hubunga Kerja (PHK) besar-besaran dan bahkan terancam gulung tikar. \"Seperti misalnya PT. Titan Wijaya, yang baru-baru ini merumahkan puluhan pegawainya, atau misalnya beberapa perusahaan di Bengkulu utara yang beberapa bulan belakangan berhenti beroperasi,\" lanjutnya. Menurutnya, seharusnya dibandingkan inisiatif membuat perda yang dikatakannya tidak penting sama sekali itu, lebih baik seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meningkatkan jalan Provinsi Bengkulu menjadi kelas II. \"Tidak seperti sekaranga, jalan dalam Provinsi Bengkulu masih jalan kelas III seluruhnya dan cepat rusak,\" ujarnya. Terkait itu, Humas APBB Edi Sudarmo mengatakan kemungkinan besar pihaknya untuk menyikapi atas disahkannya perda tersebut tidak akan membangun jalan khusus. \"Kami akan sesuaikan sementara ini dengan mengangkut batubara dalam sekali jalannya tidak melebihi 8 ton,\" ujarnya singkat.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: