Perda RPJMD Kota Terancam Molor
BENGKULU, BE - Penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu 2013-2018 terancam molor. Pasalnya hingga saat ini, pembahasan isian Raperda RPJMD tersebut dinilai masih banyak memiliki kekurangan. Salah seorang anggota Pansus Raperda RPJMD Kota Bengkulu 2013-2018, Suimi Fales SH MH menyatakan, meski Undang Undang telah mengatur Raperda RPJMD ini harus disahkan setelah 6 bulan terpilihnya kepala daerah yang baru, namun Pansus tetap memilih untuk bersikap teliti dan penuh kehati-hatian. \"Ini kan arah pembangunan kota kita selama 5 tahun mendatang. Kita tidak mau asal-asalan. Karena ini sangat-sangat penting. Tentu pembahasannya harus sangat hati-hati dan teliti. Sejauh ini kita masih menunggu berkasnya yang kita minta untuk direvisi. Sebab, banyak sekali kekurangan didalamnya. Kalau pun tidak akan tepat waktu, kami berharap hal ini jangan sampai dipersoalkan,\" kata Suimi saat dihubungi, kemarin. Ditambahkan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota ini, Pansus tidak sedang berusaha untuk menghalangi-halangi program kepala daerah selaku walikota dan wakil walikota terpilih. Hanya saja, tegasnya, setelah Pansus ini mempelajari dengan seksama, Pansus menemukan banyak janji-janji kepala daerah yang tidak terakomodir dalam Raperda RPJMD. \"Makanya kita minta dilengkapi. Misalnya Rp 1 miliar perkelurahan. Dalam RPJMD yang kita terima selama satu periode. Kita sebagai wakil rakyat berharap janji dahulu dipenuhi. Kita ingin agar 1 miliar itu satu tahun perkelurahan agar 50 ribu tenaga kerja itu juga dapat tercapai. Kan ini janji kepala daerah sebelum terpilih. Kami hanya mengevaluasi,\" bebernya. Suimi juga menyinggung soal penggunaan kata APBD untuk Rakyat dalam berkas ajuan RPJMD tersebut. Menurut Suimi, bila kata tersebut digunakan sebagai motto pemerintahan maka tidak menjadi masalah. Namun bila dicantumkan sebagai visi misi kepala daerah, kata tersebut ia nilai tidak tepat. \"Tidak ada diseluruh Indonesia yang mencatumkan hal ini. Makanya DPRD sangat berhati-hati dalam hal ini. Makanya hal-hal yang belum termaktub didalam Raperda RPJMD ini kami minta untuk dilengkapi. Kajian kami masih ada hal-hal yang kurang. Jadi silakan itu dilengkapi dan kami sudah menyerahkan hal itu kepada Bappeda,\" tuturnya. Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Irman Sawiran SE menyatakan, Perda RPJMD Kota Bengkulu 2013-2018 ini memang harus selesai pada tanggal 22 Juli nanti. \"Kita optimis akan selesai sesuai target,\" ungkapnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: