Pewarna Tanpa Izin Edar

Pewarna Tanpa Izin Edar

RATU SAMBAN, BE - Diamankanya satu karung goni pewarna merek Liberty terus dikembangkan. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu masih menulusuri darimana barang berbahaya itu dipasok. Begitu juga penulisan register produk dan mencantumkan tulisan BPOM dan MD pada botol pasta saat dicek, produk pewarna tersebut tidak ditemukan. Kepala BPOM Bengkulu, Drs Zulkifli Apt melalui anggota Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (Serlik), Alexiouz menuturkan sejak diamankanya satu goni pewarna merek Liberty itu belum diketahui apakah telah diuji atau sebaliknya. \"Belum ada informasi mengenai penelitian itu, dan itu masih dirahasiakan,\" katanya lewat pesan singkatnya. Pihak BPOM masih fokus terhadap pendistribusian barang yang mengandung bahan berbahaya itu, selanjutnya mengenai produk yang mencantumkan nama BPOM dan MD diduga untuk memudahkan penjualan, realitanya pasta tersebut tidak memiliki izin edar alias ilegal. Seperti diketahui 1 karung goni pewarna yang diduga mengandung bahan berbahaya kimia jenis Rhodamin B yang kerap digunakan sebagai pewarna tekstil diamankan tim BPOM. Pewarna itu ditemukan saat inspeksi mendadak (Sidak) di pasar tradisional Panorama, Kamis (11/7). (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: