Angkut Lebih 8 Ton Didenda Rp 50 Juta
BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk angkutan perusahaan pertambangan dan hasil perkebunan menjadi Peraturan Daerah. Disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Drs Inzani Muhammad, setelah diverifikasi selama satu bulan, Perda tersebut sudah wajib dilaksanakan. \"Perda ini menyangkut kepentingan Bengkulu, maka wajib dilaksanakan. Pengawasnya adalah Dinas Perhubungan dan Polda Bengkulu,\" katanya. Dia mengatakan untuk melakukan pengawasan, pihaknya akan menganggarkan pengadaan CCTV. Sehingga dengan pemasangan CCTV disemua titik, pengawasan dapat dilakukan 24 jam. \"Pada APBD perubahan 2013 ini, kita meminta Dinas perhubungan mengusulkan anggarannya, akan kita anggarkan nanti di APBD P 2013,\" ujar Inzani. Meski sempat mengalami penundaan pengesahan, Perda dengan tegas memuat sanksi bagi pihak yang melanggar. Angkutan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum melebihi 8 ton diancam pidana kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta. Dia mengatakan, dasar hukum Perda tersebut antara lain Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Selanjutnya Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. \"Selain itu ada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,\" katanya. Dalam Perda tersebut juga menegaskan, jika dalam waktu paling lambat dua tahun belum bisa membuat jalan khusus, diperbolehkan menggunakan jalan umum, dengan ketentuan melintasi jalur khusus yang telah ditetapkan dengan peraturan gubernur. “Dan angkutan pertambangan dan batu bara dibatasi hanya boleh tonase 8 ton karena jalan umum masih kelas tiga dan jika terjadi pelanggaran, angkutan akan diberikan sanksi mulai dari sanksi peringatan ringan, cabut izin dan denda Rp 50 juta,” katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: