Pendaftar Timsel BS Membludak

Pendaftar Timsel BS Membludak

BENGKULU, BE-Calon Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) diprediksikan bakal membludak atau jauh lebih banyak dari yang dibutuhkan. Pasalnya, hingga hari ke - 6 pembukaan pendaftaran, sedikitnya sudah 11 calon yang menyerahkan  berkasnya ke KPU Provinsi Bengkulu. \"Hingga siang tadi, sudah ada 10 berkas yang kami terima,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman kepada BE, kemarin (11/7). Pendafran calon Timsel BS ini akan dibuka hingga 31 Juli mendatang. Dengan demikian, diperkirakan jumlah peminatnya bakal terus bertambah, mengingat masih banyak waktu untuk bagi masyarakat yang ingin melengkapi bekasnya. Dari jumlah yang sudah menyampaikan berkas itu, didomisi oleh masyarakat  yang tinggal di Kota Bengkulu dengan berbagai profesi, seperti akademisi, tokoh masyarakat, profesional dan lainnya. \"Berapa jumlah berkas yang masuk akan kami terima, dan kami tidak akan melakukan pembatasan hingga akhir bulan ini,\" ujar Zainan. Dari jumlah yang telah memasukkan berkas itu akan dilkukan seleksi administrasi, dan hanya 5 orang yang dipilih dan diberikan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan proses perekrutan calon anggota KPU BS. \"Dalam petunjuknya tidak disebutkan, seleksi Timsel harus melalui tes wawancara, tetapi cukup seleksi administrasinya saja. Nanti, dari seleksi administrasi itu bakal ketahuan siapa yang sudah mengerti akan tugas timsel atau belum,\" terangnya. Ia mengaku siapapun boleh mengajukan berkas, asalnya memenuhi syarat sesuai dengan PKPU nomor tahun 2013. Namun yang KPU memprioritaskan calon yang berasal dari Bengkulu Selatan, meskipun calon itu tinggal di Kota Bengkulu atau didaerah lain. \"Kita mengutamakan orang asli BS karena mereka lebih mengetahui daerahnya, jika kita ambil orang yang sama sekali tidak mengenal wilayah dan karakter masyarakat BS dikhawatirkan tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,\" sampainya. Selain itu, bagi organisasi atau instansi pemerintahan atau swasata juga bisa mengutuskan perwakilannya untuk menjadi calon timsel, namun harus menyertakan surat rekomendadi pimpinan organisasi atau instansi tempat yang bersangkutan bernaung.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: