Dewan Pindah Parpol Dideadline Agustus

Dewan Pindah Parpol Dideadline Agustus

TAIS, BE - Ketua Panwaslu Seluma Helwandi, SE meminta KPU untuk tidak segan-segan mencoret sejumlah nama anggota DPRD Seluma terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang tak kunjung menyerahkan surat keputusan pengunduran diri. “Bagi anggota DPRD yang memilih dicalonkan partai lain dalam Pemilu 2014 untuk segera memproses surat pengunduran diri hingga awal Agustus,”terang Helwandi. Salah satu anggota DPRD Seluma yang pindah parpol, Dirhan Joyo mengungkapkan dalam Peraturan KPU No.7 tahun 2013 dan disempurnakan dalam PKPU No.13 tahun 2013 tidak satupun menyebutkan syarat itu. Sebab dalam penjelasannya disebutkan, bagi anggota DPRD yang pindah parpol hanya cukup menyerahkan surat keterangan, telah mengundurkan diri yang ditandatangani opimpinan DPRD atau Sekretaris Dewan (Sekwan). “Pengunduran diri saya masih di meja Sekwan,”terangnya Terpisah anggota KPU Seluma Divisi Hukum Drs. Supratman menjelaskan sebelum ditetapkan dalam DCT pada 1 Agustus anggota DPRD yang pindah parpol wajib melampirkan SK pemberhentian. \"Jika tidak ada perubahan, maka sebelum 1 Agustus semua syarat pemberkasan sudah wajib dipenuhi, termasuk SK pengunduran diri,\" tandasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: