Ipda Proses PNS Cerai
BENTENG, BE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sejauh ini tengah menangani kasus perceraian PNS di lingkungan Pemda Benteng. Ada 3 PNS yang mengajukan atau mengusulkan perceraiannya. Penanganan kasus cerai bagi abdi negera di Bumi Maroba Kite Maju ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dilapangan. \"Ketiga PNS yang akan cerai ini, ada yang bertugas di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan Sekretariat Pemda. Namun kita tidak bisa menyebutkan identitasnya\" ujar Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Nurdin Jauhari, SE. Banyak faktor yang membuat kalangan PNS mengajukan cerai, seperti, akibat dari aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan pasangan, tempat tinggal yang berbeda, tak dinafkahi dan lainnya. Terkait pengajuan cerai tersebut, selagi masih bisa rujuk maka hal itu dilakukan. Namun jika memang sudah tidak bisa maka Ipda mengeluarkan rekomendasi pada PNS tersebut, untuk bercerai dengan jalan baik. \" Ketiga PNS yang mengajukan cerai ini mayoritasstaf biasanya saja dan tidak ada yang pejabat,\" ungkapnya. Prosedur Penanganan PNS yang mengajukan cerai setelah mendapatkan laporan, Ipda terjun ke lapangan untuk mengcros cek dan mendapatkan bukti serta fakta yang jelas. Selanjutnya, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikutnya, barulah, Ipda memberikan rekomendasi menyetujui atau tidak kepada ketiga PNS tersebut untuk bercerai. Selanjutnya, barulah disampaikan kepada Bupati Benteng untuk memberikan kesimpulan terakahir. \" Keputusannya berada ditangan Pak Bupati. Kita hanya melakukan pengecekan, pengumpulan barang bukti dan merekomendasikan saja,\"terangnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: