Calon Peserta Sertifikasi 2013 Dijaring
BENGKULU, BE - Bagi guru yang ingin mengikuti seleksi guru peserta sertifikasi 2013, diharapkan segera mempersiapkan diri. Karena Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSMPKPMP) sudah meminta nama calon peserta sertifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. \'\'Untuk bisa menjadi calon peserta sertifikasi, guru harus memenuhi beberapa persyaratan,\'\' ungkap Kasubag Kepegawaian, Firman Jonaidi SPd. Persyaratan peserta itu seperti, sertifikasi guru pada buku 1 penetapan sertifikasi guru dengan prioritas usia, masa kerja dan nilai uji kompetensi 2013. Sesuai surat Keputusan Kepala BPSMPKPMPno. 13080/j/kp/2013 data tersebut dapat diaskes melalui laman //sergur.kemendiknas.go.id. Adapun kuota sertifikasi tahun 2013 untuk Kota Bengkulu 3 sebanyak 641 orang. Terdiri dari 94 (TK), 295 (SD), 99 (SMP), 87(SMA), 60 (SMK) dan 6 (SLB). \'\'Silahkan akses langsung melalui situs sergur.kemendiknas.go.id,\" ungkap Firman Jonaidi. Calon peserta ini harus melakukan validasi data berdasarkan bukti fisik yang dikirimkan guru melalui Dispendik Kabupaten/kota. Proses validasi data calon peserta melalui AP2SG. Hasil Validasi data ini digunakan sebagai dasar distribusi peserta ke masing-masing Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru yang berbasis program studi. Adapun data yang dapat diperbaiki adalah masa kerja, tanggal lahir, jenjang dan tempat tugas, bidang studi sertifikasi khusus untuk peserta UKA/PLPG 2012, latar belakang pendidikan dan status kepegawaian seperti NIP dan golongan. \"Proses validasi ini terakhir kami terima tanggal 16 juli pada jam kerja. Dispendik tidak akan melayani guru yang terlambat menyerahkan data melewati batas waktu tersebut,\" tegasnya. Karena format A1 sebagai hasil validasi data dicetak melalui AP2SG oleh Dispendik kemudian disertakan kedalam berkas sertifikasi untuk dikirim ke LPTK penyelenggara. Pelaksanaan sertifikasi guru ini akan melalui penilaian portofolio, penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pelaksanaan PLPG sendiri dimulai tanggal 15 Agustus 2013 sesuai dengan jadwal masing-masing LPTK. (128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: