Pemukiman Warga Diklaim

Pemukiman Warga Diklaim

BENGKULU,BE- Warga Perumahan Bumi Raflisia Rt.20 Rw.03 Blok B 39 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, resah. Karena tanah yang mereka tinggali selama ini diklaim oleh seorang mantan pengawas perumahan tersebut, Sa (42), Warga Perhubungan II, KOta Bengkulu. Lurah Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Herzi,AG.Sos mengatakan, masyarakat di Kelurahan Jalan terganggu atas ulah Sa, yang melarang mereka melakukan pembangunan fisik di atas tanah yang diklaim tersebut. \"Sa mengklaim tanah sekitar 114 hektar yang ditempati warga tersebut. Padahal tanah itu milik Rt setempat dan pemerintah, \"katanya. Sa bukan hanya melarang warga menempati bangunan di atas tanah tersebut, tapi ia juga telah memagar sejumlah pembatas yang menandakan bahwa itu milik ia. Menurut dia, tanah yang diklaim ini antara lain tanah milik Pahrul, Dodi dan Hermawan. Menurut Sa, ia mengklaim tanah itu karena berdasarkan waktu ia mengawas perumahan waktu dulu. \"Dia mengklaim tanah ini tidak sesuai sertifikat tanah. Ia hanya mengatasnamakan PT. In,\"ujarnya. Dia katakan, Camat Gading Cempaka H. Rafrizal Syarnadi, So bukan saja mengklaim tanah tersebut sebagi hak milik. Bahkan ia saat ini telah mendirikan banguan kos-kos san semi permanen diatas tanah tersebut. Sa juga telah menutupi jalanan umum. Camat berharap, permasalahan tanah itu segera diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP. Mayndra Eka Wardhana, SH,S.Ik mengatakan, sengketa tanah yang diklaim Sa tersebut sedang dalam penyedikian oleh Polres Bengkulu. \"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami warga Jalan Gedang tersebut,\"tutup AKP. Mayndra .(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: