Puasa, Kerja PNS Dikurangi

Puasa, Kerja PNS Dikurangi

TAIS, BE- Memasuki bulan Ramadan 1433 H ini, Pemkab Seluma mengurangi rutinitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guna mengimbangi perubahan rutinitas bulan Puasa diharapkan PNS dapat tetap bersemangat dan tidak loyo dalam bekerja. \"Surat edaran dari Bupati Seluma telah keluar sehingga tinggal pengimplementasian saja,\" kata Kabag Administrasi Humas dan Protokoler Pemkab Seluma, Mulyadi SSos MM. Katanya, terpenting dalam pengurangan jam kerja itu dilakukan untuk memberi keseimbangan selama bulan suci Ramadan. Perbedaannya hanya dikurangi 1,5 jam dari bulan-bulan biasanya. Dimana kala bulan lainnya jam kerja dimulai dari pukul 07.30 WIB, maka akan berubah menjadi pukul 08.00 WIB. Sedangkan jam pulang dari pukul 16.00 WIB akan dipercepat menjadi pukul 15.00 WIB. Hal ini merujuk pada tahun-tahun sebelumnya yaitu mendapat pengurangan 1,5 jam per harinya. Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam pulang ditetapkan menjadi pukul 15.30 WIB. “Kendati demikian kinerja PNS dilingkungan pemerintah Seluma harus tetap optimal terutama bagi pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat banyak,” tegas Kabag Humas. Diharapkan, edaran dari bupati ini dapat di tindak lanjuti dengan perbuatan dan jangan menjadi diwarnai sikap bermalas-malasan. Serta tidak ada alasan datang terlambat pada bulan puasa. Sehingga berdasarkan instruksi unsur pimpinan, kepala SKPD, kepala kantor dan badan hingga pejabat struktural di bawahnya, harus mengawasi kinerja staf saat memasuki bulan puasa. Serta dapat mengacu pada ketentuan yang berhubungan dengan kedisiplinan PNS yang tercantum dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut secara langsung untuk mendorong kinerja PNS yang di dalamnya juga termasuk kewajiban jam kerja dan menaati ketentuan jam kerja. “Diharapkan ini dapat dijadiakan acuan bagi PNS Seluma,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: