Wabup Apresiasi Gugatan Budiman
KOTA MANNA, BE – Wakil Bupati BS Dr drh Rohidin Mersyah MMA menilai tindakan H Budiman Ismaun SPd MM yang menggugat SK mutasi yang dilakukan Bupati BS, wajar dan sah-sah saja. Menurut Rohidin, jika seseorang merasa dirugikan atas mutasi yang diterimanya, dapat melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Surat keputusan (SK) itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab itu Rohidin mengapresiasi langkah mantan Asisten II Pemkab BS tersebut yang memilih menempuh jalur hukum ketimbang berbuat anarkis. \"Saya memberikan apresiasi kepada pak Budiman, sebab jika merasa dirugikan atas penerbitan sebuah SK mutasi memilih untuk diselesaikan lewat jalur hukum,\" katanya. Sebab itu, Rohidin mempersilakan gugatan itu diproses oleh hakim PTUN supaya benar tidaknya dasar mutasi itu dapat diketahui saat sidang PTUN. Selain itu pihak tergugat seperti Bupati BS, Sekkab BS dan Kepala BKD nantinya dapat menjelaskan dasar hukum mutasi tersebut. Rohidin juga menyarankanl, jika nantinya jakim PTUN memenangkan gugatan Budiman ataupun memenangkan Pemda BS, maka apa yang menjadi keputusan majelis hakim itu wajib dipatuhi para pihak. Terlebih lagi jika gugatan itu dimenangkan oleh Budiman, maka harus menjadi perhatian Bapekajakat BS agar dalam melakukan mutasi pejabat tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. \"Benar salahnya suatu gugatan akan terbukti di PTUN. Jika SK mutasi nantinya dinyatakan salah oleh majelis hakim, maka kedepannya dalam melakukan mutasi agar selau berpedoman pada peraturan perundang-undangan, \" terangnya. Sebelumnya, Budiman Ismuan SPd MM yang merupakan mantan Asisten II Bupati dimutasi menjadi guru di SMAN 5 BS. Ia menilai jika mutasi itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga ia melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: