Polres Surati Kedubes China
MUKOMUKO,BE – Huang Jiachuan (37) warga Negara Asing (WNA) asal Cina saat ini menjadi tahanan Mapolres Mukomuko. WNA itu ditangkap karena menjual atau mengedarkan obat-obatan herbal tak berizin. Menindak lanjuti penyidikan yang dilakukan, Polres Mukomuko yang menangani kasus ini menyurati Kedutaan Besar (Kedubes) Cina di Indonesia sebagai pemberitahuan.
\" Surat dikirimkan melalui Faksimile terkait penahanan terhadap WNA itu, \" kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops AKP Laba Meliala SIK.
Mengenai obat-obatan yang dijadikan barang bukti penyidik, saat ini sampelnya telah dikirim ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.
Untuk diteliti apakah mengandung zat kimia yang berbahaya atau tidak. \"Butuh sekitar dua hari untuk mengetahui hasilnya,\" jelasnya. Selain Huang, Polres Mukomuko juga menahan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) Halimah (38) karena menjual obat tanpa izin.
Keduanya saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Mukomuko. Sebagaimana diketahui, obat-obatan yang diamankan polisi terdiri berbagai jenis .
Diantaranya 4 botol berisi pil China berwarna hitam, putih dan coklat yang berfungsi untuk membersihkan darah, mempelancar datangnya bulan , untuk mengobati organ tubuh. 7 bungkus teh China berwarna hijau yang berfungsi untuk menurunkan kolesterol, 1 botol kapsul untuk mengobati sakit perut.
Lima bungkus koyo China dengan gambar Harimau yang berfungsi untuk menghilangkan pegal-pegal dan berbagai macam obat lainnya. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp 2,8 juta dari hasil penjualan obat kepada Santuri warga Penarik. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: