Umumkan Tersangka Pilih Jum’at Keramat
Dugaan Korupsi Proyek Fiktif BPBD Seluma SELUMA TIMUR, BE - Jaksa tim penyidik dugaan korupsi proyek fiktif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma akhirnya memastikan akan mengumumkan tersangka baru. Setelah sempat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, Murni Amin SH dan Kasi Pidsus Tony Indra SH saling lempar wacana pengumuman tersangka, kemarin Kajari Murni Amin menegaskan akan mengumumkan nama tersangka pada hari Jumat lusa. Penetapan di ’Jumat Keramat’. Di Kantor Kejari Tais di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur, Kajari mengatakan dalam pekan ini pihaknya hanya punya waktu sehari yang bisa digunakan untuk mengumumkan tersangka, yakni hari Jumat. Pasalnya, hingga kemarin pihaknya masih disibukkan dengan kegiatan lain selain mengurusi kasus korupsi BPBD itu. Sedangkan hari ini dan esok pihaknya akan diikutsertakan oleh Kejati Bengkulu untuk menyambut tim Jamintel dari Kejagung RI. ”Kita punya waktu hari Jumat nanti bisa mengumumkan tersangka. Siapa tersangka tambahannya akan kita ketahui nanti hari Jumat. Tapi jangan dianggap keramat karena diumumkan hari jumat,” kata Kajari Tais. Sebelumnya kajari Murni Amin pekan lalu telah mengisyaratkan bakal ada 2 orang penambahan tersangka dari kalangan pejabat esselon II terkait proyek tersebut. Namun, Murni Amin tak mau memastikan terlebih dahulu nama-nama yang kerap disebut selama ini yang akan menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka yang telah duluan diumumkan Kamis 13 September lalu sebanyak 3 orang, yakni Sekkab Drs H Mulkan Tajudin MM, PPTK Sudayat ST dan Bendahara BPBD Dewi Wahyuni. Proyek BPBD yang diduga fiktif itu sendiri yakni rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana link Renah Panjang-Napal Jungur di Kecamatan Lubuk Sandi. Anggaran tahun 2010 tersebut senilai Rp 1,4 miliar diduga dikorupsi dengan modus mencairkan dana proyek tapi proyeknya tak dikerjakan. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: