Bawa Narkoba, 2 Pemuda Diringkus
BENGKULU,BE- Polisi dari Satuan Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bengkulu kembali menangkap pelaku Penangkapan ini berlangsung pada Minggu (7/7), sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Polisi berhasil membekuk 2 pemuda pengangguran yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu-sabu. Kedua tersangka berinisial AS (20), warga Jalan Bali Rt.01 Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan RN (24), warga Jalan Jawa 2 No.17 Rt.12 Rw.01 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. AS ditangkap di Jalan Putri Gading Cempaka Rt.05 Rw.02 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban. Sedangkan RN ditangkap ditempat tinggalnya. Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Buditono SH melalui Kasubdit I AKBP Zainul Arifin SE MH mengatakan, penangkapan ini berawal pelaku AS yang sedang berdiri dipinggir jalan. Gerak - gerik pelaku AS yang mencurigakan di TKP, akhirnya membuat Tim dari Subdit I Ditnarkoba Polda Bengkulu menggeledah pelaku. \'\'Dari hasil penggeledahan tersangka AS di TKP. Kami menemukan satu paket kristal jenis sabu yang terbungkus dalam klip plastik bening,” kata AKBP Zainul Arifin. Sabu-sabu itu seharga ratusan ribu rupiah. Pelaku menyimpannya dalam sebuah kotak rokok. Ia meletakkannya dalam kantong celana pendek sebelah kiri. Setelah ditanyakan kepada tersangka AS, ternyata barang haram tersebut didapat dari saudara RN. \"As ini mendapatkan barang dari saudara RN. Karena barang tersebut didapat dari RN kita langsung melakukan penangkapan di rumah RN,\"ungkapnya Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada pelaku RN, ia pun mengakui kepemilikan barang tersebut. Sore itu juga, kedua pengedar dan pemakai ini digelandang menuju Mapolda Bengkulu untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan pasal 122 UU No 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya. Sementara itu tersangka RN saat di wawancara BE diruang narkoba Polda Bengkulu mengatakan, ia memakai dan menggedarkan barang haram tersebut sekitar 3 tahun lamanya. \"Saya memakai barang ini untuk menghilangkan rasa capek. Kalau nggak makai rasanya nggak enak,\"ungkap RN. Demikian juga diungkapkan AS, ia mendapatkan barang itu dari tersangka RN. Ia menggunakan barang haram tersebut sekitar 3 bulan. \"Saya baru makainya dan juga itu saya beli dari AS ini,\"pukas AS saat diwawancara BE Senin (8/7). Polres Dalami Kasus Narkoba Sementara itu Penyidik Polres Bengkulu terus mendalam asal usul barang haram yang ditemukan saat penangkap kelima orang pemuda Jum\'at malam (5/7) lalu. Oleh Satuan Narkoba Polres Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan sementara dari lima orang pemuda tersebut, penyidik Polres telah menetap 4 orang tersangka yaitu Iq, Li, Ap dan Im. Sedangkan seoranga lainya Ag (Waria) masih berkapasitas saksi dalam perkara ini. \"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan jaksa, 4 orang sudah tersangka 1 orang (Waria) lainya masih saksi,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Narkoba Daryanto SH kemarin. Lebih lanjut Daryanto mengungkap jika asal usul 1 peket narkotika jenis sabut yang ditemukan dalam penangkapan jumat mala tersebut belum diketahui. Sebab baik tersangka maupun para saksi masih belum mau bukak mulut, dari barang haram tersebut mereka dapatkan.\"Kita masih melakukan penyidikan, para tersangka ini masih belum mau bersuara,\" terang Kasat Untuk diketahui, Jum\'at (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB Satuan Narkoba Polres Bengkulu berhasil meringkus 4 orang pemuda dan 1 perempuan, dikawasan spot centar dan Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Samban. Dari tangan kelima pemuda ini polisi berhasil mengamankan 9 unit Hanphone berbagai merek, 1 paket sabu seharga Rp 500 ribu dan satu kaca pirek yang sudah diisi sabu, serta uang tunai sekitar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi nakoba.(320/618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: