Syarat Timsel, Paham Pemilu

Syarat Timsel, Paham Pemilu

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah membuka penerimaan berkas calon anggota Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Bengkulu Selatan (BS), sejak awal Juli lalu. Namun, hingga saat ini belum ada yang memasukkan berkas sebagai calon anggota Timsel. Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman mengatakan, salah satu syarat menjadi  anggota Timsel, mengerti dan memahami permasalahan Pemilu. \"Persyaratan itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2013. Teknisnya, setelah calon memasukkan berkas, akan kami seleksi lagi agar anggota timsel nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik, benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Zainan. Selain itu, katanya, calon juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Seperti berpendidikan minimal S1, berumur paling rendah 30 tahun, dan memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik. \"Calon anggota timsel juga tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim, tidak  edang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dan bersedia tidak mengikuti,\" terangnya. Bagi calon yang diusulkan oleh instansi atau organisasi, wajib melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau pimpinan organisasi, dalam hal calon anggota Tim Seleksi diusulkan oleh instansi atau organisasi profesi. Timsel BS ini ditergetkan tuntas bulan ini, mengingat masa jabatan komisioner KPU Bengkulu Selatan akan berakhir tanggal 30 Desember 2013 ini. \"Dalam peraturannya disebutkan bahwa timsel harus sudah terbentuk paling lama 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU yang bersangkutan,\" ujarnya. Nantinya,  lanjut Zainan, Timsel ini akan bertugas selama 2 bulan. Terhitung sejak diberikan SK hingga terpilihnya 10 besar calon anggota KPU. Untuk selanjutnya, seleksi diambil alih oleh KPU Provinsi. \"Dalam penetapan nanti, kami juga akan memperhatikan beberapa unsur, seperti akademisi, tokoh masyarakat, keterwakilan 30 persen, dan lainnya,\" pungkas Zainan.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: