PNS Gelapkan Avanza

PNS Gelapkan Avanza

BENGKULU,BE- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TH (37), warga Kota Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu. Ia dilaporkan  oleh Sr (33),wiraswasta Warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. PNS tersebut diduga telah menggelapkan Mobil Avanza dengan Nopol BD 1370 AC. Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto, SH,membenarkan telah menerima laporan dugaan penggelapan mobil Avanza tersebut Sabtu (6/7) sekitar pukul 13.00 WIB. “Kami segera memanggil saksi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas. Penggelapan mobil itu terjadi tanggal 21 Juni lalu,  Berawal dari pelaku merental Mobil Avanza milik tersebut. Dengan perjanjian pelaku membayar uang rental sebesar Rp 225 ribu rupiah perhari. Namun setelah jatuh tempo, pelaku belum juga mengembalikan mobil tersebut. Setelah ditanyakan kepada pelaku. Pelaku ingin mengembalikan uang DP (Down Payment) mobil itu berikut uang rental mobil selama pemakaian. Namun sampai saat ini ternyata pelaku belum juga mengembalikan mobil dan uang Dp mobil itu, sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 32,6 juta rupiah. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: