Satpol PP Rebut Eks Gedung Dewan

Satpol PP Rebut  Eks Gedung Dewan

\"\"BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali membuat sensasi baru yang bertujuan untuk mendapatkan eks gedung DPRD Kota Bengkulu menjadi miliknya. Hal itu terbukti, saat ini Satpol PP telah memasang plang merk permanen di depan eks gedung dewan tersebut yang bertuliskan; \"Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu\".

Mengetahui hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Drs H Rusli Zaiwin MM pun menjadi geram, mengingat sebelumnya Satpol PP hanya menempati eks gedung dewan tersebut untuk sementara  waktu menjelang kepindahan Badan Kepegawain Daerah (BKD) ke gedung tersebut.

Karena dalam keputusan rapat gedung itu diberikan kepada BKD pada bagian bawah dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Bagian Ekonomi pada bagian atas.

\"Kita tetap berpedoman pada keputusan rapat dan telah ditindaklanjuti oleh SK Walikota beberapa waktu lalu, yakni gedung itu akan ditempatkan oleh BKD, Bagian Ekonomi dan LPSE, sedangkan Satpol PP sifatnya sementara,\" kata Sekda kota, Rusli Zaiwin, kemarin.

Terkait dengan gedung tersebut telah dipasang papa merk permanen oleh Satpol PP, Rusli mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan membicarakan hal tersebut kepada yang bersangkutan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali membahas terhadap keputusan tersebut.

\"Nanti kita bicarakan lagi, kalau memang alasannya sangat prioritas maka keputusan tersebut akan kita tinjau lagi,\" tukasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Drs Teguh A Roni MM saat dikonfirmasi membantah pihaknya teleh merebut paksa gedung tersebut, karena Satpol PP kota belum memiliki kantor yang memadai sebagai satuan. Ia berdalih pemasangan plang merk tersebut hanya sebagai identitas agar orang tahu dimana markas Satpol PP kota yang sebenarnya.

\"Pemasangan plang itu tidak ada maksud lain, kecuali hanya sebagai simbol atau identitas keberadaan Satpol PP Kota Bengkulu,\" sampainya.

Teguh juga menegaskan  plang merk tersebut tidak dapat dibuka dan dipindahkan, meskipun telah dibangun secara permanen yang terbuat dari seng plat dan tiang besi.  \"Kalau memang kami disuruh pindah dari eks gedung dewan itu kami pun siap, sedangkan papan merk itu bisa dibuka dengan cara mencabut tiangnya,\" ujarnya.

Teguh mengatakan sebenarnya gedung Satpol PP adalah gedung Bappeda saat ini, namun sekitar awal 2013 baru bisa ditempati setelah Bappeda pindah ke gedung barunya di Bentiring. \"Saat ini gedung baru Bappeda di Bentiring dalam proses pengerjaan, setelah selesai Bappeda pindah kesana dan kami pindah ke eks gedung Bappeda tersebut,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: