Sultan Masih Terdaftar, KPU Diprotes

Sultan Masih Terdaftar, KPU Diprotes

BENGKULU, BE - Meskipun Sultan Bakhtiar Najamuddin sudah dilantik  menjadi Wakil Gubernur Bengkulu pada Kamis (4/7) lalu, namun hingga saat ini Sultan masih terdaftar sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu. Ini menuai protes salah seorang calon lainnya, Dr Ir Ruslan Wijaya SE MAP. Ruslan mempertanyakan kebijakan KPU Provinsi Bengkulu yang masih mempertahankan status Sultan tersebut, padahal KPU pun telah menerima bukti pelantikan adik kandung Agus M Najamudin itu. \"Semestinya Sultan itu sudah dicoret oleh KPU, tapi mengapa sampai sekarang tetap dipertahankan, ada apa antara KPU dengan Sultan,\" tanya Ruslan Wijaya. Dengan kenyataan itu, Ruslan menuding bahwa Sultan mendapat perlakuan khusus dari KPU Provinsi Bengkulu. Padahal Sultan sendiri memiliki status yang sama dengan calon lainnya, yakni sama-sama calon DPD RI dari Provinsi Bengkulu. Selain itu, Ruslan juga meminta agar nama Sultan tidak dikirim lagi ke KPU RI untuk ditetapkan nomor urut dan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam waktu dekat ini. \"Mohon kebijakan KPU agar tidak membeda-bedakan antara calon yang satu dengan calon lainnya, karena ini akan menimbulkan berbagai anggapan,\" pintanya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra SAg MM mengakui  hal tersebut. Namun ia membantah telah memberikan perlakuan khusus kepada Sultan. Menurutnya, Sultan belum dicoret dari bursa pencalonan DPD karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencoretnya. \"Memang Sultan masih terdaftar dan akan kami sampaikan ke KPU RI dalam waktu dekat ini. Beliau tidak langsung kami coret bukan berarti Sultan diistimewakan, melainkan ini menyangkut masalah aturan,\" bantahnya. Irwan menjelaskan, dalam aturannya disebutkan bahwa KPU provinsi hanya membantu KPU RI dalam hal melakukan tahapan pencalonan dan pemilihan DPD. Dengan demikian, KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan mencoret, menggugurkan atau pun menetapkan calon DPD. \"Makanya masalah ini akan kami laporkan ke KPU RI beserta bukti atau dokumen yang ada, nanti KPU RI yang akan mencoretnya karena yang berhak mencoret atau menetapkan calon DPD memang kewenangan KPU RI, sedangkan kami hanya membantu,\" terangnya.(400) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: