Saling “Lempar” Galian C Ilegal
BINTUHAN, BE– Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kaur, Anuar Sanusi SPd mengungkapkan penertiban galian C tanpa izin dibeberapa titik merupakan tugas satpol PP. Pihaknya meminta meminta dilakukan penutupan jika melanggar. Berdasarkan data yang dimiliki pihak KPTSP sebanyak 8 titik galian C tanpa memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). \"Kita hanya sebatas pengurusan izin, namun jika untuk pengawasan dan penindakan langsung adalah tugas satpol pp. Karena ini sudah melanggar aturan yang ada,\" jelas Anuar, kemarin. Dikatakannya, saat ini pihaknya terus mengawasi pada titik-titik yang kerap dilakukan penambangan pasir secara ilegal. Namun tidak bisa menindak karena bukan tugas KPTSP. Namun untuk menertibkan langsung dilapangan, merupakan tanggung jawab yang harus diemban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). \"Kita merekomendasikan, lalu bersama dengan instansi terkait Satpol PP harus melakukan penertiban langsung dilapangan, itulah yang harus kita harapkan. Namun itu semuanya tergantung pihak satpol PP,\" jelasnya. Beberapa titik galian C illegal itu, tambah Anuar, yakni Muara Sambat Kecamatan Kaur Selatan, Pantai Desa Gedung Menung Kecamatan Nasal, Pantai Desa Suka Menanti kecamatan Maje, Pantai Desa Sekunyit kecamatan Kaur Selatan, Pantai Desa Linau Kecamatan Maje, Pantai Desa Merpas Kecamatan Nasal, Pantai Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap, Pantai Desa Air Long Kecamatan Maje. \"Delapan titik lokasi itu tidak ada izinya, hal ini boleh ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ungkapnya. Menurut Anuar, kegiatan penambangan pasir secara liar tersebut saat ni sudah masuk pada tahap memprihatinkan. Sebab akibatnya,beberapa pantai mengalami abrasi, yang membuat ombak pantai tambah mengeruk daratan. \"Dibeberapa lokasi seperti di Desa Gedung Menung Nasal, jika ombak naik pasti sawah yang berapa dipinggir pantai akan kemasukan air laut. Hal ini diakibatkan pasir pantai diambil terus menerus,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: