Warung Makan Wajib Pakai Tabir
MANNA, BE - Selama bulan suci Ramadhan, sejumlah warung makan tidak boleh menggelar warung makan atau restauran secara terbuka. Akan tetapi wajib memakai tabir. Hal ini diungkapkan oleh Kasatpol PP BS melalui Kasi Trantib Martina SE kemarin. \"Imbauan itu dikeluarkan oleh Sekkab BS dan ditandatangani langsung oleh Sekkab BS Rudi Zahrial SE, \" katanya. Menurutnya imbauan itu tercantum dalam surat edaran (SE) sekkab BS nomor 300/335/Satpol PP/2013 tertanggal 3 Juli 2013. Pihaknya tidak melarang jika warung makan ingin tetap beroperasi. Namun tidak boleh secara terang-terangan. Hal itu dimaksudkan agar puasa yang dilakukan oleh umat islam tidak terganggu. \"Puasa ini kan hanya sebulan sekali dalam satu tahun, kami harap pemilik warung makan atau restauran di BS dapat mengindahkannya. Surat edaran inipun akan kami sampaikan pada pemilik rumah makan atau restauran, \" ucapnya. Dalam surat edaran, itu sambung dia, tidak hanya berlaku bagi rumah makan yang harus menghormati bulan suci Ramadhan, akan tetapi penginapan ataupun hotel, pemilik tempat hiburan serta tokoh-tokoh untuk tidak memperjual belikan minum-minuman keras dalam bulan puasa ini nanti. Pihaknya akan tetap menggelar razia. Sebab jika setelah SE ini disampaikan dan ternyata masih juga ada yang menjual bebas minuman beralkohol, maka akan di jadikan tindak pidana ringan (Tipiring) untuk kemudian di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manna BS. \" Tidak hanya itu pemilik hotel maupun penginapan juga kami larang menyediakan tempat bagi pasangan mesum di kamar penginapan itu, \" tutupnya. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: