Guru Agama Cabuli Siswi
BENTENG, BE - Seorang guru agama di salah -satu sekolah negeri di Kota Bengkulu berinsial, KH (25) warga Desa Pulau Punggung Kecamatan Talang Empat terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pondok Kelapa. Lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kuntum (16) siswi salah-satu SMK di Kota Bengkulu. Lelaki yang sudah beristeri dan beranak satu itu, akan dijerat dengan pasal percabulan dan perlindungan anak. \" Setelah kita periksa, kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,\" ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahamd Tarmizi, SH melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Rian Suhendi, S.Pt. Menurutnya, awalnya tersangka bersama korban berhasil ditangkap dalam razia pihaknya ketika tengah berbuat mesum di kawasan objek wisata Sungai Suci Kecamatan Pondok Kelapa. Kemudian, setelah diinterogasi petugas, korban mengakui sudah sebanyak 7 kali dicabuli oleh tersangka. Oleh sebab itu, petugas langsung melakukan visum terhadap korban. \" Hal itu, terjadi sekitar 3 hari yang lalu, namun mulai kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka pencabulan,\" jelasnya. Tersangka KH, ketika ditemui disel tahanan Mapolsek Pondok Kelapa, mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap mantan anak muridnya tersebut. Hanya saja, dirinya berdalih jika hal itu terjadi karena khilaf. Sehingga, saat hanya perasaan berdosa dan terancam hancur rumah tangganya. Belum lagi, ancaman hukuman yang cukup lama sudah menunggunya. \" Saya saat ini hanya bisa pasrah pak,\" akunya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: