Iuran dan Organisasi Pasar Subuh, Legal!

Iuran dan Organisasi Pasar Subuh, Legal!

\"RUDIBENGKULU, BE - Ketua organisasi Persatuan Pasar Subuh Mandiri, Edi Hendra, membantah keras bahwa organisasi dan iuran yang mereka laksanakan adalah organisasi dan iuran ilegal. Melalui pertemuan yang diadakan di Posko Pasar Subuh, kemarin, ia membeberkan semua legalitas dan hasil-hasil rapat yang dijalankan oleh para pedagang kaki lima (PKL) Pasar Subuh. \"Organisasi kita sudah didaftarkan ke notaris dengan identitas nomor: 113/26062013. Kita pun memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Iuran sendiri itu merupakan kesepakatan yang kita lakukan bersama-sama para PKL Pasar Subuh,\" kata dia. Iuran yang dipungut dari para pedagang, lanjutnya, merupakan amanat rapat yang ditujukan untuk menjaga kebersihan dan Pasar Subuh yang kondusif.  Dijelaskan Edi, iuran ini sangat berfungsi bagi organisasi mereka untuk memberikan insentif bagi para petugas kebersihan yang mereka tunjuk dari kalangan mereka sendiri, biaya operasional pengurus dan selebihnya untuk membantu kegiatan suka duka pedagang.  \"Iuran inilah yang kami gunakan untuk mempertahankan Pasar Subuh ini,\" tandasnya. Edi menambahkan, pengelolaan Pasar Subuh secara mandiri mereka lakukan untuk menindaklanjuti apa yang mereka sepakati bersama walikota di Masjid Assalamah beberapa waktu silam. \"Sewaktu di masjid itu kan sudah tegas walikota menyatakan silahkan untuk segala sesuatu kita urus secara mandiri. Organisasi ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan tersebut,\" tukasnya. Mengenai tudingan mantan Ketua Persatuan Pasar Subuh yang lama, Iwanto Junaidi, bahwa aktifitas organisasi berupa penarikan iuran tersebut ilegal, Edi mengatakan hal itu merupakan bentuk perhatian dari Iwanto. \"Kami berterimakasih atas masukan ketua yang lama. Masalah iuran ini, kami jamin 100 persen pengelolaannya transparan. Mungkin dia persoalan itu masalah retribusi yang harus masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tapi kami kan bukan retribusi, melainkan iuran. Dan ada sekitar 350 pedagang yang setuju dengan iuran ini. Sementara untuk pedagang sayuran skala kecil, kami tidak pernah memaksakan,\" tegasnya. Sementara itu, salah satu PKL Pasar Subuh yang sempat diberitakan menolak iuran ini, Isti Januari Djatmiko menyatakan, ia dapat menerima kesepakatan pembayaran iuran tersebut. \"Kalau kemarin kan masuk kas pribadi, ini sekarang sudah masuk ke kas organisasi,\" ujarnya. Dalam kesempatan pertemuan di Posko Pasar Subuh itu ia juga mengutarakan apresiasinya atas Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE yang menurutnya telah berhasil membuat para PKL Pasar Subuh menjadi displin untuk menggiatkan kebersihan di pasar yang berada di tengah jalan tersebut.  \"Hanya Helmi Hasan yang mampu membersihkan lokasi ini tepat pada waktunya tanpa menggunakan dana APBD. Melainkan dari swadaya pedagang sendiri,\" ucapnya lagi. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: