3 Mantan Dewan BU Kembali Ditangkap

3 Mantan Dewan BU Kembali Ditangkap

\"\"BENGKULU, BE - Satu persatu mantan anggota DPRD BU periode 1999-2004 yang jadi buronan berhasil ditangkap. Setelah Minggu lalu (14/10) menciduk 4 orang buruan Kejari Arga Makmur, kemarin (15/10) 3 orang buronan lagi berhasil ditangkap. Ketiganya Wawan Wahyudi, Sugeng dan Yun Zainudin. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Wawan dan Sugeng ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di tempat persembunyiannya di Desa Logas, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pekan Baru, Riau. Sedangkan Yun Zainudin ditangkap di kediaman anaknya di Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Dengan begitu saat ini tinggal Slamet Bintoro yang belum tertangkap dari 8 buronan terpidana kasus DPRD Gate ini. \"Sudah 7 orang berhasil kita tangkap,\"terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu H Agus Istiqlal SH MH, kemarin.

Penangkapan Wawan dan Sugeng tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kosan sekitar pukul 02.00 WIB. Untuk menangkap keduanya, kejaksaan memancing melalui Arsyah Hamzah, rekan mereka yang tertangkap lebih dulu di Jakarta bersama tiga mantan anggota dewan lainnya. Keduanya telah diterbangkan ke Bengkulu.

\"Setelah mengetahui keberadaan DPO Wawan dan Sugeng kita bersama Tim Intelijen Kejagung berangkat ke Logas, Kuansing. Untuk memudahkan penangkapan Arsyad kita bawa sebagai pancingan,\" ujar Kepala Kejati Ria\"\"u Babul Khoir SH melalui Kasi Penkum dan Humas Andri Ridwan SH kepada wartawan, Senin (15/10).

Berbeda dengan penangkapan Yun Zainudin. Informasi yang didapatkan jika politisi ini bersembunyi di rumah anak kandungnya di Bengkulu Utara (BU). Tak mau kecolongan, Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur dibantu kepolisian langsung meluncur ke Desa Karang Anyar II Arga Makmur sekitar pukul 19.30 WIB.

Namun upaya penangkapan tak berjalan mulus. Pasalnya ada upaya perlawanan dari keluarga terpidana yang menolak eksekusi tersebut. Setelah dilakukan negosiasi alot akhirnya Yun Zainudin bisa dibawa dengan pengawalan ketat untuk dijebloskan ke Lapas Arga Makmur. \"\"Reunian Suasana ruang tahanan di Kejati Bengkulu sore kemarin, mendadak jadi ajang reunian para mantan anggota DPRD Bengkulu Utara. Pasalnya, setelah Syarius Sarkawi, Suwarno, Suswandi, dan Arsyad Hamzah, lantas menyusul Sugeng dan Wawan Wahyudi. Mereka disatukan dalam ruang tersebut yang berukuran 4x4 meter.

Tak ada guratan kekecewaan ataupun saling menuding diantara mereka. Justru terlihat mereka saling bercanda akan penangkapan tersebut. Mereka lahap memakan nasi yang diambilkan dari kantin Kejati dan menikmati rokok yang diberikan Aspidsus.

\"Wah ketemu lagi kita,\" ucap salah satu terpidana kepada rekannya lantas disambut gelak tawa. Tampak pula keluarga dari terpidana DPRD Gate itu ikut mendatangi Kejati Bengkulu.

Menariknya saat akan bertolak ke Bengkulu mereka enggan menggunakan seragan tahahan. Mereka lebih memilih menggunakan pakaian sendiri. \"Jadilah pak Aspidsus kami ndak galak makai baju belogo tahanan,\" terang salah seorang mantan dewan itu. Syarius Sarkawi, Suwarno, Suswandi datang lebih dulu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air.

Ketiganya digelandang ke Kejati Bengkulu menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Sedangkan Arsyad, Sugeng dan Wawan Wahyudi menyusul sekitar pukul 19.30 WIB juga dengan pesawat Lion Air. Arsyad sebenarnya ditangkap berbarengan Syarius Sarkawi, Suwarno, Suswandi, Minggu (14/10).

Namun dibawa ke Riau untuk memancing keluar Sugeng dan Wawan. Keenam terpidana ini akhirnya dibawa Kejati ke Lapas kelas II A Bengkulu tadi malam usai menandatangani berita acara penetapan penjalanan eksekusi. \"\"Bantah Kabur Sementara itu salah seorang terpidana Sarius membantah pihaknya melarikan diri. Ia mengaku mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 4 tahun penjara. Surat pemberitahuan eksekusinya juga tak diterimanya.

Ia dan rekan-rekannya punya rencana untuk menyerahkan diri. Namun belum sempat direalisasikan justru tertangkap lebih dulu. \"Kami juga lagi mengupayakan peninjauan kembali putusan MA itu,\" ucapnya.

Lain halnya dengan Suswandi, terpidana lainnya. Ia telah mendapatkan 2 kali panggilan eksekusi kejaksaan. Namun surat itu baru diketahuinya belum lama ini. Selama ini dirinya berjualan keliling dari kota ke kota lainnya.

\"Sayo ko berjualan obat-obatan jadi tidak mengetahui akan adanya panggilan dari kejaksaan beberapa waktu lalu,\" terangnya \"\"Masih Dicari Kajari Arga Makmur Said Muhammad, SH MHum menegaskan pihaknya tetap akan mencari sisa terpidana DPRD Gate yang belum ditangkap. Kini tim intelijen kejaksaan masih mengumpulkan informasi terkait persembunyian Slamet Bintaro. \"Kita akan tetap tangkap dan eksekusi.

Tim sudah diterjunkan ke lapangan untuk menangkapnya,\" imbuhnya tadi malam. Seperti diketahui dua mantan anggota DPRD Bengkulu Utara 8 mantan anggota DPRD lainnya kabur saat ingin dieksekusi setelah dinyatakan bersalah Majelis Hakim Mahkamah Agung. Mereka terbukti melakukan korupsi APBD Bengkulu Utara senilai Rp 2,3 miliar.

Dalam putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan para mantan anggota DPRD Bengkulu Utara tersebut terbukti secara sah melakukan korupsi pada tahun 2001 hingga 2003 dengan nilai Rp288 juta untuk tiap anggota dewan. Sehingga, kerugian negara secara total mencapai Rp 2,3 miliar.

Oleh karena itu Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp288 juta kepada para terdakwa.(117/333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: