Mendagri Warning Bupati MM
BENGKULU, BE - Menteri Dalam Negeri H Gamawan Fauzi SH, MH mengatakan kepala daerah yang menolak program bantuan langsung sementara masyarakat (BSLM) dapat dilengserkan atau dicabut mandatnya sebagai kepala daerah, karena telah melanggar Undang-Undang tentang APBN. \"Melanggar Undang-undang itu bisa diberhentikan. Siapa bilang tidak bisa diberhentikan, buktinya Aceng (Mantan Bupati Garut) bisa diberhentikan,\" kata Mendagri. Dia mengatakan, BLSM merupakan program yang disetujui dalam Undang-undang tentang APBN. BLSM tersebut mendapat plot anggaran sebesar Rp 16 triliun yang diperuntukan kepada 15 juta warga miskin di Indonesia. \"Program ini wajib dijalankan oleh setiap kepala daerah, dari gubernur, bupati dan walikota,\" katanya. Dia mengatakan, Bupati Mukomuko (MM) tidak boleh menolak pembagian BLSM. Karena BLSM sudah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN. \"Pemerintah kabupaten dan kota, merupakan bagian dari sistem pemerintahan di mana Indonesia menganut prinsip negara kesatuan. Sehingga, otonomi jangan diartikan kepala daerah memiliki kekuasaan penuh. Kita ini menganut otonomi NKRI, sehingga kebijakan pemerintah pusat, harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,\" katanya. Jika tidak melaksanakan program BLSM, selain melanggar Undang-Undang APBN, kepala daerah dapat melanggar Undang-undang No 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebab kepala daerah saat disumpah, sudah menyatakan siap menjalankan Undang-undang. \"Kalau ada kekelirusan data, sebaiknya mari kita perbaiki sama-sama. Yang punya rakyatkan tidak hanya presiden, tetapi juga gubernur, bupati dan walikota, libatkan kepala desa,\" katanya. Dia mengatakan, kepala daerah jangan hanya mau menerima Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat saja. Tetapi, giliran mendapat masalah seperti kesalahan data BLSM, justru lepas tangan. \"Ya mari kita perbaiki sama-sama, rembuh dengan masyarakat, usulkan perbaikan data ke pusat. Tidak sampai satu bulan, data sudah dapat diperbarui,\" katanya. Gamawan mengatakan, dengan adanya penolakan BLSM oleh kepala daerah, tidak merugikan pemerintah pusat. Namun yang paling dirugikan adalah masyarakat. \" Termasuk program beras miskin saya dengat Kabupaten Mukomuko sudah beberapa tahun menolak. Kebijakan kepala daerah ini sangat merugikan masyarakat,\" katanya. Namun terkait penolakan BLSM tersebut, Gamawan tidak menyebut sanksi bagi kepala daerah yang menolak membagikan BLSM. Dia mengatakan sanksi bagian akhir. \"Saya tidak bicara sanksi dulu, tetapi saya akan melakukan pembinaan. Sebaiknya, kepala daerah itu membaca peraturan perundang-Undangan terlebih dahulu, agar memahami tatacara bernegara yang baik,\" jelasnya. Dia mengatakan tujuan otonomi daerah adalah mensejahterakan masyarakat. Otonomi daerah bukan melahirkan raja-raja kecil. tetapi, tujuannya membangun efektifitas membangun daerah. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: